Pengelola Apartemen Puri Park View Tergugat, Warga Jakarta Barat Bersuara

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:25 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, satunews.id – Ratusan warga pemilik yang tinggal di apartemen Puri Park View di jalan Pesanggrahan Raya no 88 Meruya, Kembangan Jakarta Barat melakukan aksi damai di depan kantor Walikota Jakarta Barat,pada Selasa,27 Februari 2024.

Ibu Sorta salah satu warga peserta aksi damai mengungkapkan kepada media bahwa ada kejanggalan dalam asuransi yang diterapkan kepada para pemilik unit dimana pihak pengelola apartemen dalam hal PT. Permata Griya Asri tidak pernah menunjukan bukti polis yang sudah dibayarkan oleh pemilik unit apartemen, bukan itu saja, berbagai admin dengan alibi denda semaunya diterapkan oleh pihak pengelola beber Ibu Sorta.

Sementara itu ibu Lia yang tinggal di apartemen Puri Park View menceritakan kejadian yang memiriskan dimana dia dan 3 orang anaknya tidak bisa membeli token listrik oleh pihak pengelola apartemen, karena belum membayar asuransi akhirnya kamar apartemen nya gelap gulita,kejadian tersebut diperkirakan tanggal 11 Februari 2024, tutur Ibu Lia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi damai warga apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Puri Pak View (PPV) menyampaikan aspirasi mereka untuk menjembatani kepada pihak pemerintah Walikota Jakarta Barat kepada pihak pengelola apartemen Puri Park View.
Aksi ratusan warga tersebut menyampaikan tuntutannya, yang seharusnya adalah hak mereka tapi tidak dipenuhi oleh pihak developer, tuntutan mereka adalah sebagai berikut ;

1. AJB sebagai hak warga pemilik yg tak kunjung diberikan setelah lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kami menuntut AJB diberikan kpd kami selambatnya akhir thn 2024.
2. Uang Deposit warga atas kepengurusan BPHTP yg sampai dengan saat ini blm ada kejelasan.
3. Laporan keuangan yg sangat tidak transparan.
5. Perawatan Fasilitas publik utk warga yg sangat terbengkalai antara lain:

a.Lift yg senantiasa rusak secara bergantian, service tdk dilakukan rutin berkala, sehingga sparepart yg rusak  sangat beresiko terjadinya kecelakaan dgn korban nyawa warga.
Tidak pernah kami diperlihatkan surat layak operasi, dari instansi yg berwenang.

b.Air dgn sumber yg tidak bagus ditambah perawatan mesin yang terbengkalai, tidak tersedianya sparepart pengganti.
Warga terpaksa menggunakan air yanh tidak layak dan jauh dari standart mutu yg diijinkan instansi terkait.

c.Kolam renang yg kumuh, karena tidak dilakukan perawatan sesuai SOP diisinyalir mesin yg rusak, tidak dibelikan sparepart pengganti serta materi kimia pendukung, seperti kaporit dan lain – lain yg tidak sesuai takaran.

d.Listrik yang sering kali mati, dikarenakan AHU dan peralatan kelistrikan yg tidak sesuai SNI, bahkan disinyalir sering dilakukan kanibalisasi yang sangat beresiko terjadinya korsleting dan kebakaran.

e.APAR yg tidak tersedia sesuai SOP di setiap lantai atau tower, ditambah lagi pengisian ulang tidak pernah dilakukan sesuai masa kadaluarsa dan tidak pernah dilakukan simulasi evaluasi sebagai tindakan preventif.

f.Harga token listrik yg dibayar tidak sesuai dengan kwh yg di dapatkan.
Pelarangan pembelian token listrik, dikaitkan dengan pembayaran asuransi yg belum terealisir.

g.Perawatan gedung yg tidak pernah dilakukan, dinding seluruh koridor yg kotor dan kumuh.
Gedung yang retak bahkan beberapa kali terjadi nya runtuhan batu atau material lainnya yang sangat membahayakan, bahkan beresiko kematian korban yg tertimpa material jatuh.

h.Sampah yg menumpuk dan berbau tak sedap dan dapat menimbulkan resiko penyakit.
Disinyalir sulo yg sudah berusia tua dan rusak.
Disinyalir pengajuan sulo baru yg tidak kunjung disetujui oleh kantor pusat.

i.Tata kelola parkir yg semrawut dan tdk ada nya penggantian atas sebuah kerusakan yg hrs nya menjadi tanggung jawab manajemen atau badan pengelola.

6. Penjualan fasum disetiap lantai yang dialihkan fungsikan, dijadikan gudang dan dijual secara terbuka kepada umum.

7. Asuransi yang tidak transparan tanpa pernah warga diperlihatkan POLIS
ditambah lagi ada nya sanksi denda oleh manajemen atau badan pengelola.

8. Kwalitas Air dengan  harga jual senilai PDAM namun dwngan kwalitas yang sangat buruk,jauh dibawah mutu air layak pakai/konsumsi.

9. Penyelesaian Pertelaan dan SLF yg sampai dengan saat ini sangat tidak jelas kebenaran nya.

10. Layanan internet yang di monopoli oleh manajemen dengan berkedok vendor.

11. Unsur kesengajaan manajemen, berdasarkan perintah lisan untul memperburuk hubungan warga fan karyawan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak maksimal. bahkan cenderung buruk.

14. Hak upah karyawan yang tidak sesuai undang-undang cipta karya, menyebabkan tidak maksimal nya pelayanan kepada warga.

15. PPRS atau PPRSS yg selama ini dituliskan dalam surat manajemen atau badan pengelola adalah fiktif.
Warga menuntut dibentuknya P3RS sesuai undang undang yang berlaku peraturan menteri PUPR no:14 tahun 2021 tentang perhimpunan satuan rumah susun.
Selambatnya akhir tahun 2024.

16. CCTV yang sangat buruk kwalitas dan tidak tersedia sesuai kebutuhan layak nya sebuah hunian.

Setelah berunjuk rasa di area apartemen Puri Park view,ratusan warga tersebut menuju ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk mengadukan nasib mereka yang telah di dzolimi selama bertahun – tahun oleh pihak developer dan pengelola apartemen tersebut.

Pihak perwakilan Paguyuban Apartemen Park View diterima langsung oleh dua perwakilan pejabat Walikota Jakarta Barat.

Dalam pertemuan tersebut pejabat Pembangunan Lingkungan Hidup (PLH) Hermawan dan Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Irwan menerima perwakilan warga dan mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Apartemen Puri Park View.

Saat dikonfirmasi media Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat ,Irawan berjanji akan menindaklanjuti terkait keluhan waga terutama tentang pembelian token listrik yang disyaratkan dengan harus membayar asuransi jika tidak atau belum membayar asuransi maka pembelian token listrik di blokir. Dan pembayaran parkir yang tidak jelas aturannya bagi warga apartemen Puri Park View.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Pengelola terkait aduan ini, dan akan segera melakukan rapat untuk membahas perihal aduan masyarakat yang kami terima ujar Irawan kepada media.

 

Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya

Berita Terkait

Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  
Lima Pegawai Lapas Kelas I Palembang Ikuti Uji Kompetensi Profiling ASN Tahap 2  

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:47 WIB

MUSKOT KORMI Kota Bandung Tetapkan Topan Ardian Saputra sebagai Ketua Definitif

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Minggu, 6 September 2026 - 19:43 WIB

DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tiga Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kabupaten Bogor, MUKAB IX Jadi Penentu Arah Dunia Usaha 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Berita Terbaru