Ironis Atlet Sepatu Roda Kab.Bekasi Latihan di Area Parkir

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 04:11 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

KAB.BEKASI –Betapa mirisnya Atlet Sepatu Roda Kabupaten Bekasi melakukan giat latihannya dilokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Ironis, padahal pemerintah kabupaten Bekasi sejak tahun 2017 sudah membangunkan sarana olah raga (SOR) Sepatu Roda di Grand Wisata Tambun dilahan fasos fasum melalui APBD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan milyar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataannya sejak sarana olah raga itu selesai dibangun tahun 2017 sampai dengan sekarang ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan daerah, untuk tempat latihan bagi atlit sepatu roda daerah karena pengelolaan SOR tersebut bukan oleh pemerintah kabupaten bekasi tetapi diduga dikelola oleh Mantan Pengurus Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Komunitas Grand Wisata Inline Skate (GWIS).

Selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah, pengelolaan sarana olah raga Grand Wisata tersebut diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada pemerintah kabupaten Bekasi, padahal di Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengatur jelas Tarip Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk Latihan (Club dan umum) sebesar 75.000/jam dan Pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam.

Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kab Bekasi) untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun karena itu adalah Aset Daerah. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus berani merebutnya dari pihak pengelola.

Dalam waktu dekat LSM SNIPER juga akan melaporkan pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan karena diduga dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah tercium aroma korupsi, sebagaimana
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” (Red)

Berita Terkait

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru