Dorong Peningkatan Daya Saing Daerah, Bupati Bandung Tandatangani Tiga RDTR

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 07:47 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

KAB.BANDUNG -Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangai tiga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), setelah pada Desember 2023 lalu mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Bupati mengungkapkan RDTR ini menjadi rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).

“Alhamdulillah pada tanggal 21 desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek tahun 2024-2044,” ungkap bupati didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Zeis Zultaqawa di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hadirnya RDTR di daerah, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah.

“Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan hari ini ditambah lagi 3, tentunya ini dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Bandung dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” imbuhnya.

Dirinya berharap RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.

“Pesan saya agar semua masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan ,” harap Kang DS sapaan akrabnya.

Sementara, Kepala DPUTR Zeis Zultaqawa memaparkan dalam laporannya, RDTR Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 21 Desember tahun 2023, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.

Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.

“Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, Dan Margaasih,” terang Zeis.

Pada tahun 2024 lanjutnya, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi, diantaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.

“Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” papar Zeis.

Hal tersebut lanjutnya, menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTRnya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.

“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR nya dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru