Polemik Dana Bantuan BLT DD Bayongbong Garut Diduga di Sunat

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 02:53 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Satunews.id

Bantuan langsung BB Hb Hb Hb Hb tunai (BLT) Yang berasal dari Dana Desa (DD), Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sebanyak 45 KPM. Menuai polemik, pasalnya berawal dari pengakuan warga di wilayah tsb, yang enggan disebutkan namanya menuturkan
dan metasa merasa kecewa, karena pada awal nya uang yang diterima Senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di kantor desa dan di dokumentasikan di Poto oleh perangkat Desa, namun Setibanya rumah pa RT Meminta dikembalikan Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ketika Di konfermasi Kepala Desa (Kades) Agus Nazar,S.Pd,S.Hi, di ruang kerjanya, Jum’at 5/1/2024, mengatakan, kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT dengan dihadiri pendamping desa dan dihadiri puhak kecamatan, dan Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Saya mengucapkan terimakasih.
Mengenai pemotongan Rp 300,000 yang sudah terjadi, dan untuk kedepan nya mudah mudahan tidak terjadi lagi ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya menurut Camat Bayongbong Frederico Fernandes,S.STP di tempat yang sama di kantor Desa Bayongbong. mengatakan Kepada rekan rekan Media, saya dulu lama di satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tau persis media. Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari hari saya tidak lepas dari wartawan. Kalou para Jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, Semua para jurnalis bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh Masjid bisa kosong. Semua itu tergantung pada indipidual masing masing. Kalou Bapak bapak para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi Tandasnya.

Dikutip dari halaman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal
423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.

(AR Cs)**

Berita Terkait

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB