Polemik Dana Bantuan BLT DD Bayongbong Garut Diduga di Sunat

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 02:53 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Satunews.id

Bantuan langsung BB Hb Hb Hb Hb tunai (BLT) Yang berasal dari Dana Desa (DD), Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sebanyak 45 KPM. Menuai polemik, pasalnya berawal dari pengakuan warga di wilayah tsb, yang enggan disebutkan namanya menuturkan
dan metasa merasa kecewa, karena pada awal nya uang yang diterima Senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di kantor desa dan di dokumentasikan di Poto oleh perangkat Desa, namun Setibanya rumah pa RT Meminta dikembalikan Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ketika Di konfermasi Kepala Desa (Kades) Agus Nazar,S.Pd,S.Hi, di ruang kerjanya, Jum’at 5/1/2024, mengatakan, kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT dengan dihadiri pendamping desa dan dihadiri puhak kecamatan, dan Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Saya mengucapkan terimakasih.
Mengenai pemotongan Rp 300,000 yang sudah terjadi, dan untuk kedepan nya mudah mudahan tidak terjadi lagi ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya menurut Camat Bayongbong Frederico Fernandes,S.STP di tempat yang sama di kantor Desa Bayongbong. mengatakan Kepada rekan rekan Media, saya dulu lama di satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tau persis media. Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari hari saya tidak lepas dari wartawan. Kalou para Jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, Semua para jurnalis bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh Masjid bisa kosong. Semua itu tergantung pada indipidual masing masing. Kalou Bapak bapak para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi Tandasnya.

Dikutip dari halaman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal
423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.

(AR Cs)**

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru