Polemik Dana Bantuan BLT DD Bayongbong Garut Diduga di Sunat

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 02:53 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Satunews.id

Bantuan langsung BB Hb Hb Hb Hb tunai (BLT) Yang berasal dari Dana Desa (DD), Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sebanyak 45 KPM. Menuai polemik, pasalnya berawal dari pengakuan warga di wilayah tsb, yang enggan disebutkan namanya menuturkan
dan metasa merasa kecewa, karena pada awal nya uang yang diterima Senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di kantor desa dan di dokumentasikan di Poto oleh perangkat Desa, namun Setibanya rumah pa RT Meminta dikembalikan Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ketika Di konfermasi Kepala Desa (Kades) Agus Nazar,S.Pd,S.Hi, di ruang kerjanya, Jum’at 5/1/2024, mengatakan, kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT dengan dihadiri pendamping desa dan dihadiri puhak kecamatan, dan Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Saya mengucapkan terimakasih.
Mengenai pemotongan Rp 300,000 yang sudah terjadi, dan untuk kedepan nya mudah mudahan tidak terjadi lagi ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya menurut Camat Bayongbong Frederico Fernandes,S.STP di tempat yang sama di kantor Desa Bayongbong. mengatakan Kepada rekan rekan Media, saya dulu lama di satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tau persis media. Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari hari saya tidak lepas dari wartawan. Kalou para Jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, Semua para jurnalis bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh Masjid bisa kosong. Semua itu tergantung pada indipidual masing masing. Kalou Bapak bapak para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi Tandasnya.

Dikutip dari halaman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal
423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.

(AR Cs)**

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru