MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Ketua KPU Depok Tetap Bebas

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 07:39 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Kasus ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Agustus 2022. Saat itu, Titik didakwa JPU menyalahgunakan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.

Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Titik Nurhayati. Majelis menyatakan Titik tidak terbukti bersalah dalam pengelolaan dana hibah KPU Depok.

Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.

Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru