BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.
Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.
Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.
BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.
Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.
Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.
BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.
Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.
Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.
BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.
Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.
Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.