KAB BANDUNG || menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru. “NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).
Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU). Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. “Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.
Ditulis Oleh : Henhen Editor
KAB BANDUNG || menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru. “NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).
Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU). Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. “Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.
Ditulis Oleh : Henhen Editor
KAB BANDUNG || menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru. “NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).
Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU). Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. “Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.
Ditulis Oleh : Henhen Editor
KAB BANDUNG || menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru. “NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).
Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU). Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. “Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.
Ditulis Oleh : Henhen Editor