Satpol-PP Kota Cimahi berhasil Sita Rokok Ilegal dari berbagai Merk telah diamankan petugas

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:49 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI// Satpol-PP Kota Cimahi berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Bandung, Denpom TNI Kota Cimah, berhasil melakukan operasi rokok ilegal di 5 titik daerah Cipageran, Citeureup, Citeureup Kecamatan Cimahi Utara. Rokok Ilegal yang Berhasil disita sebanyak 19.660 batang rokok ilegal sama dengan 983 bungkus.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja yang akrab dipanggil Dadan, mengatakan, kegiatan kerjasama masalah operasi rokok ilegal tersebut merupakan yang ke 8 kali.

“Ini merupakan operasi rokok ilegal ini yang ke 8 kalinya dan yang terakhir, untuk tahun 2023,” terang Dadan, Senin (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah yang saat ini dilakukan operasi tersebut, lanjut Dadan, di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.

“Operasi ini trendnya naik turun, dan jumlah yang di hasilkan sebanyak 983 bungkus atau sekitar 19.660 batang rokok ilegal, jadi saat ini peredarannya masih cukup banyak, karena harganya murah,” ucap Dadan.

Rokok ilegal yang berhasil disita Satpol-PP Kota Cimahi dari berbagai merk. (Foto:Ist)

Dijelaskan Dadan, hasil operasi dari kelurahan Cibabat hanya satu titik, dari Kelurahan Cipageran dua titik dan dari Kelurahan Citeureup sebanyak dua titik.

“Karena kami melakukan operasi ke daerah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut banyak yang menjual rokok ilegal dari berbagai merk,” jelasnya.

Sedangkan tindakan selanjutnya kedepan, kata Dadan, karena hal ini sebagai Satpol-PP hanya mendampingi dari pihak bea cukai saja.

“Satpol-PP selama ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan kedepannya juga masih ada sosialisasi,” ulas Dadan kembali.

Sedangkan untuk sanksi terhadap penjual rokok ilegal tersebut, menurut Dadan, hal itu bukan kewenangan dari pihak Satpol-PP, tetapi sanksi tersebut kewenangan pihak bea cukai.

“Ranahnya ada kewenangan dari pihak bea cukai, karena setelah kita melakukan operasi, dimana kita melaksanakan dengan pihak kejaksaan, bea cukai dan sub Danpom,” ungkapnya.

Jadi pelanggar untuk penjual rokok ilegal diberikan surat panggilan untuk datang ke bea cukai. “Jadi tindakan selanjutnya oleh pihak dari Bea cukai,” ucap Dadan.

Diakui  Dadan kolaborasi operasi terhadap rokok ilegal tersebut sampai bulan Oktober 2023 pihaknya sudah melakukan operasi penyitaan rokok ilegal sebanyak 8 kali operasi dan rokok ilegal dari berbagai merk telah berhasil disita sebanyak 120 ribu batang rokok ilegal atau sekitar 6000 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita pihak bea cukai Kota Bandung.

“Kita melakukan operasi ini ada rokok ilegal yang merk baru, dan setiap operasi berubah-ubah merk baru,” pungkasnya.

(Ina)**

Berita Terkait

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB