Kepolisian Mengimbau Masyarakat Tak Terjerumus Obat Terlarang “NARKOBA”

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:56 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Dengan banyaknya publik figur yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tak terjerumus dalam jerat narkoba. Tentu agar ke depannya tak ada lagi kasus-kasus semacam ini, baik dilakukan selebritis ataupun tetap kedepankan kegiatan pencegahan. Itu lebih utama daripada tindakan represif, namun ironisnya pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis bernama Karenina Maria Anderson,

Terindikasi kinerja pihak kepolisian dalam hal tindakan pencegahan nampak kurang mencermati adanya dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani berkebangsaan India suami dari Karenina Maria Anderson, adapun sebagai suami, Kamal Bhojwani terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja, hal ini disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordiantor ALIANSI PEMUDA & MAHASISWA ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023 di Jakarta.

“Kalau bicara pencegahan mestinya pihak kepolisian juga mencermati adanya dugaan keterlibatan si Kamal Bhojwani suami Karenina, ya, donk, karena sebagai suami harus bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi pada keluarganya, terlebih kepada istrinya sendiri.”ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bayu, meskipun saat ini Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, akan tetapi masih menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat, mengapa pihak kepolisian melepas dan bahkan tidak menyentuh si Kamal Bhojwani, yang adalah suami Karenina Maria Anderson, padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, apalagi penangkapan Karerina itu, bukan di tempat umum, tapi justru berada di dalam rumah mereka berdua, dan ketika terjadi peristiwa penangkapan itu, kata Bayu, pihaknya  memperoleh informasi di duga si Kamal berada di dalam rumah tersebut, tidak sedang di luar rumah atau di luar kota.

“Ya, kalau si Kamal Bhojwani juga ada di rumah, di duga si Kamal mengetahui kalau istrinya menggunakan narkoba,  nah kalau di duga ia mengetahui istrinya menggunakan narkoba, mestinya dia bisa mencegah dan melarang istrinya menggunakan narkoba,  dan juga  mestinya dia segera melapor ke polisi, tapi itu tidak dia lakukan,  jangan-jangan di duga si Kamal ini ikut memakai Ganja tersebut,.”tukas Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, atas temuan adanya informasi tersebut, sudah sepatutnya, diharapkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan bahkan bisa menetapkan Kamal Bhogjwani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,

yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta, tapi ternyata hal itu tidak terjadi,  sampai sekarangpolisi membiarkan Kamal Bhogjwani ini tidak tersentuh hukum apapun.

Bayu juga menegaskan bahwa atas adanya temuan berindikasi tidak cermat, tidak optimal dan bahkan diduga tidak tegasnya pihak kepolisian menangani masalah tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan harapan agar memberikan teguran kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, agar segera kasus ini di tangani secara serius dengan memanggil, memeriksa dan bahkan menetapkan si Kamal sebagai tersangka atas dugaan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, karena itu pihaknya sangat berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti, sebab apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan, maka hal ini bakal dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Polri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di Masyarakat,

“Kami khawatir kalau masalah Kamal ini tidak diusut tuntas, maka suatu ketika akan muncul Kamal-kamal lainnya, membiarkan orang lain menggunakan narkoba, kalau itu terjadi sampai kapan bangsa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba?dan buat apa pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 itu ada kalau tidak diterapkan? Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan Polisi, siapa lagi? Kami sangat berharap masalah ini diselesaikan secara transparan agar publik mengetahuinya, dan bahkan mendukung sehingga dapat menaikkan citra kepolisian.”pungkas Bayu

(Dame)

Berita Terkait

Peringati Harlah Pancasila, Kadis Sigit Ajak Gen Z Bandung Bikin Dampak Sosial & Ekonomi
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:18 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar bagi Pemain Persib

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WIB

Ekspor Meningkat, Impor Menurun, Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar

Berita Terbaru

Artikel

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:41 WIB