Bantu Dong Diproses IUPnya, Ada apa rupanya, Pemda Kabupaten Bandung Barat

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 05:02 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB Bu– Para pengusaha pertambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap agar proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) segera menemui titik terang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sendiri hingga kini tengah menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat, perihal perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang ada di wilayahnya tersebut.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah melayangkan surat ke Gubernur Jabar pada 6 Juli 2023. Surat tersebut berisikan 4 poin penting, sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja dan para pelaku usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) KBB, Maman Sulaiman menyikapi desakan Serikat Pekerja FSP KEP dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KBB agar Gubernur Jabar mendesak pemerintah pusat untuk mempermudah IUP.

Selama ini, Pengusaha Pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, Pengusaha Pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan izin baru.

“Mereka (Serikat Pekerja dan APINDO) menagih janji. Kita sedang menunggu (undangan), kemarin sudah zoom meeting melibatkan 3 kementerian, namun sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin nanti akan ada undangan dari provinsi,” kata Maman di Ngamprah, Rabu (31/7/2023).

Menurutnya, soal perizinan pertambangan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Gubernur hanya menerima pendelegasian wewenang.

Namun kewenangannya itu tidak diatur, jadi masih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Dampaknya, sekitar 270 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jumlah tersebut kemungkinan besar bertambah pada Agustus 2023 ini, karena ada beberapa Pengusaha Pertambangan yang habis perizinannya.

Pengusaha Pertambangan Ingin Solusi

Maman menilai, para pengusaha dilema ketika dihadapkan dengan persoalan perizinan tersebut. Jika beroperasi pelaku usaha khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.

Tapi jika tidak beroperasi, sambung dia, beban para pelaku usaha semakin berat. Sementara, para pekerja tetap harus menerima upah.

“Kasian pengusaha, lagi pula di obyek yang sudah dibayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya harus dibayar lagi, kan tambah riweuh (repot),” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebenarnya Pemkab Bandung Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan tersebut bisa mendapat solusi.

“Kita sudah mendampingi. Kita juga sudah berupaya kemana-mana,” jelasnya.

Maman juga menuturkan, usaha pertambangan di Kabupaten Bandung Barat cukup potensial. Hingga kini, di wilayahnya terdapat 72 usaha pertambangan.

Dari jumlah tersebut, ada 42 perusahaan aktif beroperasional dan berproses perpanjangan kedua ke Kementerian ESDM sebanyak 13 perusahaan. Sementara perusahaan yang mengantongi IUP operasi produksi perpanjangan dua kali sebanyak 15 perusahaan.

“Selain itu, progress permohonan perijinan Cabang Dinas ESDM ini ada 13 perusahaan. Sembilan perusahaan mengajukan perpanjangan IUP- Operasional. Dan empat perusahaan mengajukan IUP Eskploitasi,” pungkasnya.

Dw**

Berita Terkait

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Peringati Harlah Pancasila, Kadis Sigit Ajak Gen Z Bandung Bikin Dampak Sosial & Ekonomi
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026
HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru