Bantu Dong Diproses IUPnya, Ada apa rupanya, Pemda Kabupaten Bandung Barat

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 05:02 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB Bu– Para pengusaha pertambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap agar proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) segera menemui titik terang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sendiri hingga kini tengah menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat, perihal perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang ada di wilayahnya tersebut.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah melayangkan surat ke Gubernur Jabar pada 6 Juli 2023. Surat tersebut berisikan 4 poin penting, sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja dan para pelaku usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) KBB, Maman Sulaiman menyikapi desakan Serikat Pekerja FSP KEP dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KBB agar Gubernur Jabar mendesak pemerintah pusat untuk mempermudah IUP.

Selama ini, Pengusaha Pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, Pengusaha Pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan izin baru.

“Mereka (Serikat Pekerja dan APINDO) menagih janji. Kita sedang menunggu (undangan), kemarin sudah zoom meeting melibatkan 3 kementerian, namun sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin nanti akan ada undangan dari provinsi,” kata Maman di Ngamprah, Rabu (31/7/2023).

Menurutnya, soal perizinan pertambangan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Gubernur hanya menerima pendelegasian wewenang.

Namun kewenangannya itu tidak diatur, jadi masih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Dampaknya, sekitar 270 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jumlah tersebut kemungkinan besar bertambah pada Agustus 2023 ini, karena ada beberapa Pengusaha Pertambangan yang habis perizinannya.

Pengusaha Pertambangan Ingin Solusi

Maman menilai, para pengusaha dilema ketika dihadapkan dengan persoalan perizinan tersebut. Jika beroperasi pelaku usaha khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.

Tapi jika tidak beroperasi, sambung dia, beban para pelaku usaha semakin berat. Sementara, para pekerja tetap harus menerima upah.

“Kasian pengusaha, lagi pula di obyek yang sudah dibayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya harus dibayar lagi, kan tambah riweuh (repot),” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebenarnya Pemkab Bandung Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan tersebut bisa mendapat solusi.

“Kita sudah mendampingi. Kita juga sudah berupaya kemana-mana,” jelasnya.

Maman juga menuturkan, usaha pertambangan di Kabupaten Bandung Barat cukup potensial. Hingga kini, di wilayahnya terdapat 72 usaha pertambangan.

Dari jumlah tersebut, ada 42 perusahaan aktif beroperasional dan berproses perpanjangan kedua ke Kementerian ESDM sebanyak 13 perusahaan. Sementara perusahaan yang mengantongi IUP operasi produksi perpanjangan dua kali sebanyak 15 perusahaan.

“Selain itu, progress permohonan perijinan Cabang Dinas ESDM ini ada 13 perusahaan. Sembilan perusahaan mengajukan perpanjangan IUP- Operasional. Dan empat perusahaan mengajukan IUP Eskploitasi,” pungkasnya.

Dw**

Berita Terkait

Percepatan Penanganan Pengaduan melalui WA Sampurasun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi
Wakil Wali Kota Cimahi Sambut Peserta SSDN P4N LXIX 2026 Lemhannas: Cimahi, Kota Inklusif yang Ramah Tamu
Ramadhan Penuh Berkah! Pemdes Sukagalih Gelar Tarling di Masjid Miftahul Huda Warga Antusias 
Pemkab Sukabumi Gercep Tangani Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung
PKK Kelurahan Ciriung Bagikan 1.000 Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan
Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Penertiban STNK & TNKB
Perumdam TJM Perluas Akses Air Bersih
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:15 WIB

Pemkab Bandung Sosialisasikan Pengarusutamaan Gender kepada Aparat Penegak Hukum dan Unsur pentahelix

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WIB

Kesbangpol Kabupaten Bandung Gelar Rakor Kewaspadaan Daerah Jelang Idulfitri 1447 H

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:36 WIB

Forkopimda Gelar Rakor Khusus, Siagakan 1.333 Personil untuk Pengamanan Idul Fitri 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB

BSI Support Beauty Your Fest 2026, Puluhan Brand Beauty Lokal Tampil di Summarecon Mall Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

BKPSDM Bantah Tudingan, Pelantikan Pejabat Pejabat Pemkab Bandung Sesuai Aturan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:49 WIB

Kepekaan Rasa

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:20 WIB

Ketua Komisi B DPRD Bandung Apresiasi Pasar Murah Ramadan, Tekan Inflasi dan Bantu Warga

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:50 WIB

Promosi Kilat MH Jadi Kabid Disorot, Suami Diduga ‘Dekat’ dengan Pejabat BKPSDM

Berita Terbaru