Dadang Supriatna Menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Pada Hari Ini, Begini Alasannya

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 04:55 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung – Polemik penolakan revitalisasi pasar Banjaran dari sebagian pedagang berhasil diakhiri dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian pada hari ini, Rabu 19 Juli 2023.

Seperti yang diberitakan dalam berbagai media sebelumnya, para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.
Menghadapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditandangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut, disaksikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H, Dicky Anugerah, SH, MSi dan Perwakilan Pedagang lainnya.
“Alhamdulillah pada hari ini, setelah penyelenggaraan takbir Akbar dalam rangka Muharam-an, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilanpedagang,”ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Sebelumnya, Bupati Bandung menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang. Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.
Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios/lapak.
“Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasidilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” katanya menjelaskan.
Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.
Menanggapi kesepakatan tersebut, salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman, menyampaikan rasa bahagia dan berterima kasih atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung. Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab:
“Siap menerima segala ketentuan.”
Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung yang ditandatangani oleh Bupati Dadang Supriatna dengan pedagang Pasar Banjaran, Eman Suherman :
“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:
Diantaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian.”
Dengan adanya Perjanjian Damai antara Pemkab Bandung dan pedagang pasar yang diwaliki Eman Suherman dari Kerwappa, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.

Kontr.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abby

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40 WIB

Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

35 Perusahaan dalam 5 Tahun Jadi Sorotan, PWDPI Desak Transparansi dan Penelusuran Aliran Dana

Berita Terbaru