Empat Warung di Palabuhanratu Disegel, Tujuh Orang Diamankan dan 60 Botol Miras Disita
Satunews.id, l SUKABUMI – Aparat gabungan Polres Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Kecamatan Palabuhanratu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (6/11/2026), petugas menyegel empat warung, mengamankan tujuh orang, serta menyita sebanyak 60 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis.

Penertiban tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sejumlah lokasi di kawasan Citepus dan Cibolang menjadi sasaran operasi, termasuk warung remang-remang dan toko jamu yang ditemukan menjual minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memasang garis pembatas di empat lokasi usaha yang ditertibkan. Sementara itu, puluhan botol miras yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan.
Sebelum melaksanakan penyisiran, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapang Apel Mapolres Sukabumi. Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Usai apel, personel gabungan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir dan melakukan penertiban di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Anjar S’N


























