Farhan Siapkan Insentif PBB Rp1 untuk Pemilik Gedung Cagar Budaya di Bandung
BANDUNG, http://satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota. Kebijakan ini untuk mendorong pemilik tetap mempertahankan dan merawat warisan sejarah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkot menjaga wajah dan karakter Kota Bandung di tengah perkembangan zaman.
“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” kata Farhan pada Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahap II di Hotel Novotel Bandung, Jumat (30/10/2026).
Menurut Farhan, rancangan Perwal Insentif PBB Rp1 saat ini telah difasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan akan segera diundangkan.
Insentif tidak hanya untuk pemilik lama, tapi juga pembeli baru yang bersedia mempertahankan nilai sejarah dan karakter asli bangunan. Kebijakan juga bisa diberikan kepada bangunan milik perusahaan maupun hotel, termasuk PLN dan Hotel Savoy Homann, sepanjang memenuhi ketentuan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” ujarnya.
Farhan mengakui tantangan terbesar pelestarian adalah biaya perawatan yang tidak sedikit. Skema insentif diharapkan meringankan beban pemilik sekaligus membuka peluang pengembangan profesional.
Soroti Rumah Musik Harry Roesli
Farhan juga menyoroti penjualan Rumah Musik Harry Roesli kepada swasta senilai Rp17,5 miliar. Ia menyayangkan Pemkot tidak sempat melakukan penawaran sebelum berpindah tangan.
Pemkot akan menjajaki komunikasi dengan pemilik baru agar karakter bangunan tetap terjaga dan membuka peluang insentif serta kerja sama.
“Jangan sampai tempat yang penuh dengan sejarah itu tiba-tiba diubah menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter aslinya,” katanya.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada Toko Roti Sumber Hidangan di Jalan Braga, kawasan Biara Ursulin, dan bangunan bersejarah lainnya. Untuk Sumber Hidangan, Pemkot berencana menjajaki investor untuk pengelolaan profesional tanpa menghilangkan keaslian.
Saat ini Kota Bandung memiliki 11 bangunan cagar budaya peringkat nasional. Tiga diantaranya baru ditetapkan 2025: Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Ibu Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur ITB.
Ke depan, Pemkot akan mengusulkan beberapa bangunan lain naik peringkat nasional, di antaranya Gedung The Freze, Bioskop Dian atau Radio City, serta Pendopo Kota Bandung.
Bioskop Dian (1926) direncanakan menjadi pintu masuk Museum Musik Indonesia yang terintegrasi dengan kawasan Joglo Pendopo, sebagai bagian dari program nasional.
“Pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya penetapan status hukum. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, TACB, pemilik, pengelola hingga masyarakat,” pungkas Farhan.
(Red) **


























