Tebang Pohon di Moch Toha Tanpa Izin, Pemkot Bandung Pastikan Denda dan Tanam Ulang
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung merespons kasus penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa izin. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pelaku sudah dikenai sanksi denda dan diwajibkan menanam kembali pohon di lokasi semula.
“Kasus pohon di Jalan Moch Toha sudah ditindaklanjuti. Sudah didenda dan pohonnya akan kita tanam lagi di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/09/2026).
Farhan mengakui pengawasan terhadap ribuan pohon di Kota Bandung bukan hal mudah. Pemerintah tidak bisa mengawasi satu per satu pohon setiap waktu, sehingga aksi penebangan liar kerap luput dari pantauan petugas.
“Mengawasi pohon satu per satu itu agak susah. Orang main tebang saja kadang tidak ketahuan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Bandung memastikan tetap memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan publik. Farhan menyebut sanksi tidak bisa melebihi ketentuan undang-undang yang berlaku, namun pemerintah memegang kewenangan perizinan usaha yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
“Sanksi tidak boleh melebihi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan wali kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga, bukan sekadar keuntungan pengusaha,” ucapnya.
Ia mencontohkan penahanan izin lingkungan terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bandung.
“Seperti yang di Dago, sebelah Jayakarta, izin lingkungannya saya tahan dulu,” kata Farhan.
Untuk kasus di Jalan Moch Toha, fokus Pemkot bukan mencabut izin usaha, melainkan memastikan pohon kembali hadir di lokasi semula.
“Bukan izinnya (yang dicabut), tapi pohonnya saya taruh lagi di tempat semula, dekat palang parkir,” tuturnya.
(**)


























