Tebang Pohon di Moch Toha Tanpa Izin, Pemkot Bandung Pastikan Denda dan Tanam Ulang

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 21:35 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebang Pohon di Moch Toha Tanpa Izin, Pemkot Bandung Pastikan Denda dan Tanam Ulang

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung merespons kasus penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa izin. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pelaku sudah dikenai sanksi denda dan diwajibkan menanam kembali pohon di lokasi semula.

“Kasus pohon di Jalan Moch Toha sudah ditindaklanjuti. Sudah didenda dan pohonnya akan kita tanam lagi di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/09/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farhan mengakui pengawasan terhadap ribuan pohon di Kota Bandung bukan hal mudah. Pemerintah tidak bisa mengawasi satu per satu pohon setiap waktu, sehingga aksi penebangan liar kerap luput dari pantauan petugas.

“Mengawasi pohon satu per satu itu agak susah. Orang main tebang saja kadang tidak ketahuan,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkot Bandung memastikan tetap memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan publik. Farhan menyebut sanksi tidak bisa melebihi ketentuan undang-undang yang berlaku, namun pemerintah memegang kewenangan perizinan usaha yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

“Sanksi tidak boleh melebihi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan wali kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga, bukan sekadar keuntungan pengusaha,” ucapnya.

Ia mencontohkan penahanan izin lingkungan terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bandung.

“Seperti yang di Dago, sebelah Jayakarta, izin lingkungannya saya tahan dulu,” kata Farhan.

Untuk kasus di Jalan Moch Toha, fokus Pemkot bukan mencabut izin usaha, melainkan memastikan pohon kembali hadir di lokasi semula.

“Bukan izinnya (yang dicabut), tapi pohonnya saya taruh lagi di tempat semula, dekat palang parkir,” tuturnya.

(**)

Berita Terkait

PMI dan Posyandu Kolaborasi Bentuk Keswandu, Perkuat Layanan Kesehatan di Kota Bandung
Musim Kemarau Rawan Polusi, DLH Kota Bandung Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Komisi III DPR RI Monitoring Penegakan Hukum di Jabar, Kajati Paparkan Sinergi dengan Polda dan BNNP
Seribu Pohon Ditanam di Hutan Kota Klapanunggal, Gerakan “Sedekah Pohon” Jadi Warisan untuk Anak Cucu
405 Hak Suara Ditetapkan, Tahapan Pengisian BPD Ciangsana Periode 2027–2035 Resmi Menguat
Belajar Kelola Data Terintegrasi, Pemkab Langkat Studi Tiru ke Kota Bandung
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VII Jabar 2026
Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara Kunjungi Bank BJB Wilayah II dan Cabang Rasuna Said

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:46 WIB

PMI dan Posyandu Kolaborasi Bentuk Keswandu, Perkuat Layanan Kesehatan di Kota Bandung

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WIB

Musim Kemarau Rawan Polusi, DLH Kota Bandung Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Kamis, 17 September 2026 - 21:35 WIB

Tebang Pohon di Moch Toha Tanpa Izin, Pemkot Bandung Pastikan Denda dan Tanam Ulang

Kamis, 17 September 2026 - 21:14 WIB

Komisi III DPR RI Monitoring Penegakan Hukum di Jabar, Kajati Paparkan Sinergi dengan Polda dan BNNP

Kamis, 17 September 2026 - 20:57 WIB

Seribu Pohon Ditanam di Hutan Kota Klapanunggal, Gerakan “Sedekah Pohon” Jadi Warisan untuk Anak Cucu

Rabu, 16 September 2026 - 21:25 WIB

Belajar Kelola Data Terintegrasi, Pemkab Langkat Studi Tiru ke Kota Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 21:20 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VII Jabar 2026

Rabu, 16 September 2026 - 19:18 WIB

Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara Kunjungi Bank BJB Wilayah II dan Cabang Rasuna Said

Berita Terbaru