SatuNews.Id
BANDUNG, 13 September 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026, yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2026, nilai kekayaan daerah KBB per 31 Desember 2025 tercatat mencapai sekitar Rp5,059 triliun.
Menurut APAK, besarnya nilai aset daerah tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, mulai dari pencatatan, pengamanan, penguasaan, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian APAK antara lain kendaraan dinas yang belum memiliki dokumen BPKB, kendaraan yang tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik, tunggakan pajak kendaraan, aset yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat, hingga sisa kerugian daerah yang belum sepenuhnya dipulihkan.
Selain itu, terdapat pula persoalan administrasi aset tanah warisan pemekaran yang dinilai belum seluruhnya tertib, termasuk dokumen penyerahan aset dari Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat.
APAK juga meminta adanya kejelasan dan keterbukaan terkait pemanfaatan sejumlah aset daerah, termasuk lahan olahraga berkuda di kawasan Kota Baru Parahyangan dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.
Status perjanjian, pihak yang memanfaatkan aset, nilai pemanfaatan atau sewa, serta realisasi setoran kepada kas daerah dinilai perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan aset strategis lainnya yang turut menjadi perhatian adalah Pasar Panorama Lembang, yang berdasarkan informasi dan data yang menjadi perhatian APAK memiliki sejarah aset sejak sebelum terbentuknya Kabupaten Bandung Barat dan proses administrasi penyerahannya berlangsung setelah pemekaran wilayah.
Yadi: Aset Daerah adalah Aset Rakyat
Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), R. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa setiap persoalan terkait aset daerah harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat pengawasan.
KBB memiliki aset rakyat dengan nilai lebih dari Rp5 triliun. Karena itu, setiap aset harus jelas status hukumnya, jelas penguasaannya, jelas pemanfaatannya, dan jelas pula pertanggungjawabannya, ujar Yadi.
Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administrasi. Setiap temuan harus segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai rekomendasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kalau dalam proses pemeriksaan dan penelusuran ditemukan dugaan penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, termasuk kepada KPK apabila memenuhi ketentuan dan kewenangan yang berlaku, tegasnya.
Yadi menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Bandung Barat juga memiliki hak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi atau laporan sepanjang didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, katanya.
Di Indonesia tidak ada yang kebal terhadap hukum. Siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif, pungkas Yadi.
APAK Dorong Transparansi dan Pemulihan Aset
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan daerah, APAK mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan sejumlah langkah konkret.
Di antaranya, melakukan inventarisasi fisik dan administrasi terhadap seluruh aset daerah, menertibkan dokumen kepemilikan kendaraan dan aset lainnya, serta menindaklanjuti keberadaan kendaraan yang tidak ditemukan dan aset yang belum dikembalikan.
APAK juga meminta percepatan pemulihan kerugian daerah yang masih belum diselesaikan serta peningkatan transparansi terkait pemanfaatan dan penyewaan aset daerah melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum dan perjanjian pemanfaatan lahan sekitar 11.000 meter persegi di kawasan Kota Baru Parahyangan, serta menertibkan administrasi dan dokumen aset warisan pemekaran.
Seluruh pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat yang nyata dan menghasilkan penerimaan yang sah bagi daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi kekayaan rakyat justru tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, ujar Yadi.
APAK menilai transparansi dalam pengelolaan aset merupakan salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Aset daerah bukan milik pejabat dan bukan milik kelompok tertentu. Aset daerah adalah bagian dari kekayaan rakyat yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, tegasnya.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dicatat, dikuasai, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan.
APAK juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi atau laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah melalui saluran pengaduan resmi dan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Namun, setiap laporan diharapkan dilengkapi dengan data, informasi, dan bukti yang dapat diverifikasi agar proses penanganannya dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum.
* Andi *


























