YBH SumSel Berkeadilan Sumatera Selatan Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Terdampak KARHUTLA dan siap mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:04 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang 27 Agustus 2026 Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, menyebabkan kabut asap tebal khususnya di Kota Palembang. Dan menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kondisi udara dilevel tidak sehat alias menguatirkan. Berdasarkan pantauan stasiun PM2.5 di Musi 2 Palembang kondisi terakhir kualitas udara sangat tidak sehat kata Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I SumSel Wandayantolis lewat berita Online mengabarkan. PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kondisi itu Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yang beralamat Kantor di Kota Palembang Kecamatan Kalidoni Kelurahan Kalidoni Jl. PHDM IV No.24 membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Terdampak KARHUTLA.

 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 Masyarakat berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat termasuk udara yang bersih dan sehat. Merujuk UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 65 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat Sebagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia.

 

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar. Sementara jika menyebabkan masyarakat luka dan bahaya Kesehatan dalam Pasal 98 ayat 2 sanksi Pidana Penjara 12 Tahun Denda 12 Milyar dan atau sampai menyebabkan sampai meninggal dunia menurus Pasal 98 ayat 3 di Penjara 15 Tahun denda 15 Milyar.

 

Menurut YBH SumSel Berkeadilan, terjadinya KARHUTLA tidak terlepas dari kewajiban Pemerintah dalm menjaga warganya, termuat dalam UUD 1945 Negara Memikul kewajiban Kosntitusional untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Maka dengan telah terjadinya KARHUTLA dan kondisi udara yang tidak sehat masuk klategori menguatirkan masuk dalam unsur kegagalan dan pembiaran serta lalai yang dilakukan oleh Negara sudah masuk dalam Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

 

Dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Terdampak KARHUTLA, Dr (c) Sigit Muhaimin, SH,. MH Ketua Umum YBH SumSel Berkeadilan berharap ada warga yang berani dan mau mengadukan kepada kami karena telah menjadi Korban. Sehingga kami bisa berupaya melakukan gugatan hukum terhadap Pemerintah melalui mekanisme Citizen Lawsuit.

Atau paling minimal kami melayani Pendampingan Hukum, Advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban.

 

Himbauan kami Kepada Pemerintah, segera mengatasi KARHUTLA ini sesegera mungkin dan bagi masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar rumah, dan atau terpaksa aktivitas diluar rumah mengunakan Masker.(Hari)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras
GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU
Gelar Cek Kesehatan Gratis DPD Demokrat Sumsel
Sertijab Kalapas Banyuasin, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti 
Gaet Wisatawan, Wagub Erwan Dorong Pengusaha Berinovasi Terhadap Kuliner Jabar
Polsek Kalidoni Ajak Warga Perkuat Sinergi Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas  
BLKPPKT Disnaker Provinsi Sumsel Buka Peluang Skill Kerja, Peserta Seleksi Disiapkan Tembus Dunia Industri
150 Batita di Sako Dapat Paket Nutrisi, Indomaret-Vidoran Dukung Cegah Stunting

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:00 WIB

GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Sertijab Kalapas Banyuasin, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Gaet Wisatawan, Wagub Erwan Dorong Pengusaha Berinovasi Terhadap Kuliner Jabar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polsek Kalidoni Ajak Warga Perkuat Sinergi Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas  

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:22 WIB

BLKPPKT Disnaker Provinsi Sumsel Buka Peluang Skill Kerja, Peserta Seleksi Disiapkan Tembus Dunia Industri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIB

150 Batita di Sako Dapat Paket Nutrisi, Indomaret-Vidoran Dukung Cegah Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Public Lecture Desa Ciangsana: Belajar dari Tiongkok, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru