Pemkot Bandung Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Penyuluhan Terpadu di Tingkat Kelurahan
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui program Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu).
Kegiatan tahunan ini menjadi salah satu upaya preventif Pemkot Bandung untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan aparatur kewilayahan agar lebih memahami aturan, hak, serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat mengatakan, penyuluhan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses edukasi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Intinya, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya,” ujarnya saat kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Padasuka, Jumat 19 Juni 2026.
Pada tahun 2026, program Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan di enam kelurahan, yakni Kelurahan Cipedes, Padasuka, Warung Muncang, Burangrang, Babakan Penghulu, dan Cipadung.
Kegiatan di Kelurahan Padasuka menjadi lokasi kedua setelah sebelumnya program serupa digelar di Kelurahan Cipedes.
Puja menjelaskan, penyuluhan tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari instansi penegak hukum dan lembaga terkait agar masyarakat mendapatkan pemahaman hukum secara menyeluruh.

Narasumber yang hadir berasal dari Pengadilan Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan dipilih agar penyampaian materi dapat lebih efektif, mudah dipahami, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Harapannya agar masyarakat dan aparatur semakin memahami persoalan hukum. Yang paling utama adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum,” katanya.
Sementara itu, Lurah Padasuka, Zimmi Muslim menyambut baik pelaksanaan Penyuluhan Hukum Terpadu di wilayahnya. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para Ketua RW, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta aparatur kewilayahan sebagai penghubung langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan, khususnya bagi para Ketua RW dan LKK sebagai garda terdepan di masyarakat. Harapannya mereka dapat menyampaikan kembali edukasi mengenai hukum serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat,” ujar Zimmi.
Melalui program Penyuluhan Hukum Terpadu, Pemkot Bandung berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini melalui pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku.
Dengan masyarakat yang semakin sadar hukum, Kota Bandung diharapkan dapat terus tumbuh menjadi kota yang tertib, aman, dan memiliki budaya taat aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
(drj)



























