13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

*MAJALENGKA” – Sat Resnarkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cikijing. Seorang pengedar berinisial SH, 37 tahun, warga Kota Cirebon, diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (13/5/2026).

Penangkapan dilakukan Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Kamis (14/5/2026).

Modus Sembunyi di Bungkus Rokok dan Dikubur

Saat digeledah, petugas awalnya menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka.

Pengembangan dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi menemukan 7 paket tambahan yang sudah “ditempel” dan dikubur di beberapa titik tersembunyi.

Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus plastik klip bening lalu dilapisi lakban putih dan kuning. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sinergi Polisi dan Masyarakat Kunci Penangkapan

AKBP Rita Suwadi menyebut penangkapan ini bagian dari instruksi tegas untuk membersihkan Majalengka dari narkoba.

“Keberhasilan ini buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Saat ini SH ditahan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasok dan asal barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Majalengka menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

(Red) **

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Sinergi Pemdes Ciangsana dan DPMD Matangkan Persiapan Desa Dayeuh Pajajaran

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru