13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing
*MAJALENGKA” – Sat Resnarkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cikijing. Seorang pengedar berinisial SH, 37 tahun, warga Kota Cirebon, diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing.
“Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Kamis (14/5/2026).
Modus Sembunyi di Bungkus Rokok dan Dikubur
Saat digeledah, petugas awalnya menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka.
Pengembangan dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi menemukan 7 paket tambahan yang sudah “ditempel” dan dikubur di beberapa titik tersembunyi.
Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus plastik klip bening lalu dilapisi lakban putih dan kuning. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sinergi Polisi dan Masyarakat Kunci Penangkapan
AKBP Rita Suwadi menyebut penangkapan ini bagian dari instruksi tegas untuk membersihkan Majalengka dari narkoba.
“Keberhasilan ini buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Saat ini SH ditahan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasok dan asal barang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Majalengka menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
(Red) **



























