PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

KAB BANDUNG – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum kliennya akan tetap terlindungi selama proses berlangsung.

Selain itu, ia juga menyampaikan sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun Rahmat menilai ada beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama bagi publik.

Rahmat menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berawal dari sengketa keperdataan atas kerjasama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), di mana pihak PT CFR telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa sejak awal perkara ini adalah sengketa keperdataan atau kerjasama bussiness to bussiness. Selain melakukan wanprestasi, PT CFR ini bahkan telah dinyatakan gagal bayar dalam perkara PKPU dan sekarang dalam status pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.

“Maka berdasarkan doktrin ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Setiabudi juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atau diasumsikan terlibat dalam perkara ini hanya berdasarkan praduga-praduga yang seolah-olah benar dan tidak berdasar.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau bussiness to bussiness. (**)

Berita Terkait

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terbaru