Satunews.id, Oku – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban diketahui bernama Amriadi (53), seorang buruh harian lepas. Berdasarkan data kependudukan, korban merupakan warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, dengan alamat domisili di Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.
Sementara itu, terduga pelaku diketahui bernama Angga (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Korban yang diketahui bekerja sebagai debt collector dari pihak eksternal perusahaan pembiayaan diduga hendak menarik satu unit mobil yang berada dalam penguasaan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari seorang debitur.
Situasi tersebut memicu ketegangan hingga berujung cekcok antara keduanya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan satu bilah pisau ke bagian perut korban.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam upaya penegakan hukum, Tim Opsnal Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum langsung melakukan serangkaian tindakan.
Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka di kawasan Taman Sari untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan upaya penggerebekan di lokasi lain di wilayah Sukajadi, namun tersangka tidak ditemukan.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika pihak keluarga menghubungi penyidik dan menyampaikan bahwa tersangka bersedia menyerahkan diri.
Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Angga menyerahkan diri ke Mapolres OKU dengan didampingi pihak keluarga.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dan satu helai kemeja warna merah marun yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(diego)




























