LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Sekretaris PUPR Pringsewu: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 11:05 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – LSM Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan tertuju pada Ikromi Fahmi, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, baik dari sisi substansi harta maupun administrasi pelaporan.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh dan dianalisis oleh LSM PAGAR, ditemukan tanggal pelaporan yang tidak masuk akal, yakni 01 Januari 2026, padahal dokumen tersebut diklaim sebagai laporan periodik tahun 2025. “Tanggal 1 Januari 2026 adalah tanggal yang masih akan datang. Ini kejanggalan administratif serius. Bagaimana mungkin laporan disampaikan di masa depan?” ujar Feri Irwandi, perwakilan LSM PAGAR, dalam rilisnya, Jumat (3/4/2026).

Anomali Harta: Aset Bergerak Naik Drastis, Utang Nihil

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah tanggal, LSM PAGAR juga menyoroti lonjakan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, total harta kekayaan Ikromi Fahmi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 3.027.806.700, meningkat sekitar Rp 100,7 juta (3,44%) dibandingkan periode 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 2.927.099.402.

Beberapa temuan anomali meliputi:

1. Lonjakan “Harta Bergerak Lainnya” yang Tidak Teridentifikasi

Komponen yang paling mencolok adalah pos “Harta Bergerak Lainnya” yang melonjak drastis sebesar 66,43% atau setara Rp 92,2 juta. Dari Rp 138,8 juta pada 2024, menjadi Rp 231 juta pada 2025.
“Sayangnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci harta bergerak lainnya itu apa. Ini mengurangi prinsip transparansi yang menjadi jiwa LHKPN,” tegas Feri.

2. Kas dan Setara Kas Melonjak 43,47%

Kas dan setara kas juga naik signifikan dari Rp 31,29 juta menjadi Rp 44,9 juta, atau bertambah Rp 13,6 juta.

3. Utang Nol Rupiah

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Sekretaris PUPR Pringsewu tidak memiliki utang sama sekali (Rp 0).
“Menurut kami, wajar jika pejabat punya utang, misal KPR. Tapi klaim tanpa utang sementara aset tanah dan bangunan mencapai Rp 2,68 miliar yang mayoritas adalah warisan, perlu verifikasi lapangan. Apakah benar semua aset itu warisan atau ada hasil transaksi yang tidak dilaporkan?” ujar Feri.

4. Aset Kendaraan & Alat Olahraga Menyusut

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin justru turun 7,07%. Sebuah mobil Daihatsu Xenia tahun 2010 tercatat menyusut nilainya, begitu pula alat olahraga seperti treadmill dan bangku bench press.

Rincian Harta Kekayaan Ikromi Fahmi

Komponen Harta 2025 2024 Kenaikan/(Penurunan)
Tanah & Bangunan Rp 2,68 M Rp 2,68 M Rp 150 ribu (0,01%)
– Warisan di Bandar Lampung Rp 1,50 M Rp 1,50 M Rp 50 ribu
– Warisan di Kota Metro Rp 1,01 M Rp 1,01 M Rp 50 ribu
– Warisan di Lampung Timur Rp 162,3 jt Rp 162,25 jt Rp 50 ribu
Alat Transportasi & Mesin Rp 69 jt Rp 74,25 jt -Rp 5,25 jt (-7,07%)
Harta Bergerak Lainnya Rp 231 jt Rp 138,8 jt +Rp 92,2 jt (66,43%)
Kas & Setara Kas Rp 44,9 jt Rp 31,29 jt +Rp 13,6 jt (43,47%)
Total Harta Rp 3,027 M Rp 2,927 M +Rp 100,7 jt (3,44%)

Tanggal 1 Januari 2026: Kesalahan Teknis atau Pelanggaran Administrasi?

Fokus utama LSM PAGAR saat ini bukan hanya pada nilai harta, tetapi pada validitas waktu pelaporan. Dalam dokumen tersebut, tertulis jelas:

“Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 01 Januari 2026/Periodik – 2025”

“Tidak mungkin KPK menerima laporan dengan tanggal di masa depan. Bisa jadi ini dokumen palsu, atau ada kesalahan fatal dalam pengisian e-LHKPN. Jika ini laporan resmi yang bocor, maka KPK harus menjelaskan. Jika ini bukan dokumen resmi, maka kami meminta aparat menelusuri siapa yang menyebarkan dokumen janggal ini,” tegas Feri Irwandi.

(Rezzaa)

Berita Terkait

Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaringin Berjalan Transparan dan Kondusif
KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Kades Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Samsu Dawam Dukung Pemilihan BPD Berjalan Transparan dan Kondusif
Dari Semarang ke Bandung: Warisan Kuliner Kepala Manyung Bu Fat Sejak 1969 Kini Bisa Dinikmati
Pengobatan Alternatif Bratasena Hadir Di Cikarang Pusat, Tawarkan Ikhtiar Kesehatan Jasmani dan Rohani
Calon BPD Dusun 2 Desa Jayasampurna, Jedi HS S.H. Usung Semangat Perubahan dan Keterbukaan
Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:23 WIB

Pawai Juara Panca Takhta Persib 2026 Pecahkan Antusiasme Bobotoh, Lautan Biru Padati Kota Bandung

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:09 WIB

Pemkel Ciriung Gelar Rapat BSPS, 12 Penerima Manfaat Siap Dapat Program Bedah Rumah

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:06 WIB

Euforia Bobotoh Pecah di Nagrak Sukabumi, Persib Bandung Resmi Juara BRI Super League 2025-26

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:51 WIB

Aksi Bersih Sukagalih Sambut HJB ke-544, Warga Kompak Wujudkan Bogor Istimewa Lewat Gerakan Gotong Royong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:38 WIB

Semarak HJB ke-544, Pemdes Desa Sukanegara Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong: Warga Bersatu, Infrastruktur Menguat, Semangat Kebersamaan Mengakar

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:23 WIB

Jum’at Berkah Penuh Kepedulian, Pemdes Desa Cikahuripan dan Puskesmas Bojong Sambangi Warga PH 9 yang Sakit, Wujud Nyata Pelayanan Humanis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

Cerita Baik atau Buruk

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB