BKPSDM Bantah Tudingan, Pelantikan Pejabat Pejabat Pemkab Bandung Sesuai Aturan

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Soreang — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, angkat suara dan memberikan penjelasan terkait rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.

Ia menegaskan proses rotasi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung sudah dilakukan sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pelantikan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu,” ujar Tatang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurut Tatang, dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur bagaimana pola karir ASN baik jabatan fungsional, jabatan administrasi, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT), baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal.

Pola karir dalam pelantikan para pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung yang sebelum-sebelumnya telah dilaksanakan, lanjut dia, semua jenis pola karir di atas pernah diterapkan dan tentunya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Jadi tidak benar, kalau disebutkan dalam proses rotasi mutasi ini ada permainan atau main mata. Semua udah sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin seseorang itu akan dilantik,” tegas Tatang.

Selain itu, Tatang juga membantah tudingan yang menyebutkan adanya pejabat yang mendapatkan promosi jabatan karena suaminya memiliki kedekatan dengan dirinya.
Ia menegaskan seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi dilakukan sesuai aturan.

Tatang menjelaskan, proses administrasi untuk pola karir vertikal atau promosi pada pelantikan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bandung yang telah dilaksanakan, semuanya melalui Layanan I-MUT BKN.

Baik persyaratan khusus dan persyaratan umum harus dipenuhi dalam ajuan ke layanan I-MUT BKN tersebut. Apabila tidak terpenuhi persyaratannya, maka akan tertolak secara otomatis.

Ajuan promosi melalui layanan I-MUT yang telah lolos, akan memperoleh rekomendasi BKN dan selanjutnya boleh untuk dilantik.

“Dengan demikian pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah serta persyaratan yang harus ditaati dalam Layanan I-MUT BKN,” ungkapnya.

Tatang kemudian mencontohkan penerapan pola karier vertikal pada jabatan administrasi. Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara eselon IV, serta jabatan administrator yang setara eselon III.

Promosi jabatan dapat dilakukan dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, maupun dari jabatan pengawas ke jabatan administrator. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PNS dapat dipromosikan.

“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun. Sedangkan promosi dari jabatan pengawas ke jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,” jelas Tatang.

Selain persyaratan khusus tersebut, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” ujar Tatang. (**)

Berita Terkait

Pentahelix Dayeuhkolot Jelaskan Dukungan CSR dan Dana Pribadi untuk Penanganan Lingkungan
Dorong Kualitas Layanan Publik, Bupati Bandung Bahas Optimalisasi RSUD Majalaya hingga Penataan Aset Daerah
Sampah Kiriman Menumpuk di Sungai, Pentahelix: Dayeuhkolot Bukan Muara Sampah
KNPI Kabupaten Bandung Launching Pelor Handal, Kadistan Dorong Pemuda Garap Ayam Petelur
Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma
Musdes Ketiga, Pemdes Malakasari Mantapkan Risalah Tanah Carik untuk Dukung Pembangunan
Distan Gelar Tani Verse, Dukung Lahirnya Generasi Baru Petani
Kades Marsel Farhan Taufik Sambut Baik Kunjungan KDM ke Jadek dan Cikahiyangan.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru