Satunews.id Sampaikan LAPDU Dugaan Permasalahan Dana Desa Kamurang ke Kejaksaan Negeri Cianjur

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:18 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Cianjur/Jabar | Redaksi Media Online Satunews.id telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terkait adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Penyampaian laporan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Cianjur pada Selasa, 21 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari rangkaian pemberitaan Satunews.id yang sebelumnya memuat informasi mengenai sejumlah kegiatan desa yang dipertanyakan masyarakat dari sisi kesesuaian realisasi fisik, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta keterbukaan informasi publik.

Langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta sebagai bentuk partisipasi media dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LAPDU tersebut, Redaksi Satunews.id menyampaikan hasil penghimpunan informasi yang bersumber dari keterangan warga, penelusuran lapangan, dokumen pemberitaan, serta proses konfirmasi dan pemenuhan hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Kamurang. Seluruh informasi disusun secara proporsional dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.

Laporan pengaduan tersebut memuat sejumlah kegiatan desa yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Di antaranya meliputi kegiatan pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana dan prasarana, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Beberapa kegiatan yang disorot antara lain pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), sejumlah proyek hotmix jalan desa, pengadaan dan rehabilitasi mesin perahu, program kolam ikan skala desa, pengadaan bibit ternak dan bibit hewan, program Rutilahu, pemberian insentif guru PAUD, serta penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan. Terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait keberadaan fisik, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.

Redaksi menegaskan bahwa LAPDU ini bukan merupakan tuduhan ataupun vonis, melainkan permohonan resmi agar pihak Kejaksaan Negeri Cianjur dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan administratif, dan penelaahan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan sejumlah regulasi yang berpotensi terkait apabila dalam proses penelaahan ditemukan ketidaksesuaian, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satunews.id berharap laporan pengaduan ini dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara objektif, profesional, dan transparan, demi kepentingan masyarakat serta pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Satunews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, serta berkomitmen memuatnya secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.

(Red)

Berita Terkait

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci
LDK Karang Taruna Puri Harmoni Cikahuripan Digelar di Puncak: Ketua RW 020 Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda yang Solid dan Progresif
Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan
Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Berita Terbaru