Sorotan Hari Guru Nasional 2025: Di Balik Selebrasi Tema “Cinta” dan “Kuat”, Guru PPPK di Bekasi Suarakan Tuntutan Alih Status dan Kesejahteraan
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 diwarnai oleh dualisme tema yang diusung oleh dua kementerian, yakni “Merawat Semesta dengan Cinta” dari Kemenag dan “Guru Hebat, Indonesia Kuat” dari Kemendikdasmen. Namun, di tengah semarak perayaan yang puncaknya jatuh pada 25 November, Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) Kabupaten Bekasi menyuarakan tuntutan tegas terkait kesejahteraan dan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni.

Peringatan HGN setiap tanggal 25 November, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, bertujuan menghormati peran sentral guru dalam pembangunan nasional. Tema “Merawat Semesta dengan Cinta” versi Kemenag menekankan keseimbangan antara ilmu dan iman, sementara “Guru Hebat, Indonesia Kuat” versi Kemendikdasmen menyoroti dedikasi guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Namun, menurut Ketua Umum KOMPETEN, Atikah, S.Pd., makna mulia dari tema dan logo HGN tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan realita yang dialami para guru di lapangan.
“Semua uraian di atas bagi guru telah dilaksanakan secara maksimal karena tugas itu adalah kewajiban, tetapi tidak berbanding lurus dengan hak-hak guru yang harus diberikan,” ujar Atikah dalam keterangan persnya di Bekasi, Selasa (25/11/2025).
Tuntutan Alih Status ASN PPPK Menjadi ASN Murni
KOMPETEN menyoroti beberapa persoalan yang dianggap membebani para pendidik, termasuk dugaan pungutan paksa dan pemotongan iuran organisasi profesi tanpa persetujuan. Isu yang paling fundamental adalah tuntutan alih status ASN PPPK menjadi ASN murni (PNS).
Menurut KOMPETEN, terdapat empat rumusan perjuangan yang menjadi dasar tuntutan ini:
Pencabutan Moratorium PNS: Keberadaan ASN PPPK dinilai akibat adanya moratorium PNS, yang kini telah dicabut pemerintah pusat, sehingga layak dilakukan alih status.
Proses Seleksi Setara: Guru PPPK telah mengikuti proses rekrutmen melalui tes selayaknya PNS/ASN murni, menegaskan tidak adanya perbedaan dalam syarat peningkatan status.
Memiliki NIP: Dengan telah diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN PPPK, para guru dianggap layak beralih status menjadi ASN murni tanpa perlu kontrak kerja per lima tahun.
Masa Kerja: Masa kerja sebelum dan sesudah tes menjadi dasar pertimbangan kelayakan alih status.
“Pada peringatan Hari Guru Nasional ini, semoga tuntutan kami dikabulkan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah,” tegas Atikah.
Pelantikan PPPK di Bekasi Berlanjut, Sekda Baru Terpilih
Secara terpisah, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ASN PPPK dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.
Tahap pertama melantik 9.051 orang pada Rabu, 26 Maret 2025, dan tahap kedua menyerahkan SK kepada 3.058 orang pada Senin, 17 November 2025. Total lebih dari 12.000 guru dan tenaga kependidikan kini resmi menyandang status Pegawai ASN dan berharap mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Di sisi lain, dinamika birokrasi di Kabupaten Bekasi juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan terpampangnya hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Berdasarkan peringkat tertinggi, posisi tersebut diraih oleh Endin Samsudin, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini menjadi penanda harapan baru bagi perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan kesejahteraan para ASN, termasuk di dalamnya para guru yang terus menuntut hak-hak mereka.
(Red)




























