Diduga Tantang Wartawan, Oknum Kepala Desa Mekar Mukti Dikecam Keras — Aksi Intimidatif Berpotensi Jerat Pidana

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:44 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Viral beredarnya video yang menampilkan seorang oknum peserta kegiatan menantang wartawan kini berbuntut panjang. Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kabupaten Ciamis.

Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya)

Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers, pemerhati kebebasan informasi, serta publik yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.

1. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.

2. UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

Pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan.

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014

Kepala desa memiliki kewajiban:

1. menjaga integritas.

2. berperilaku sopan dan profesional.

3. menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

Tindakan arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa.

DEKRIZAL Selaku Pemimpin Redaksi Satunews.id, menegaskan bahwa perilaku tersebut mencederai prinsip demokrasi.

“Sikap menantang wartawan adalah bentuk pembangkangan terhadap kemerdekaan pers. Aparatur desa seharusnya menjadi teladan, bukan menunjukkan intimidasi. Jika benar dilakukan oleh kepala desa, ini memalukan dan layak diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya melukai martabat jurnalis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Mekar Mukti.

2. Investigasi dan tindakan disiplin dari Inspektorat Kabupaten Ciamis.

3. Proses hukum oleh kepolisian apabila ditemukan unsur pidana sesuai UU Pers dan UU KIP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekar Mukti belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pernyataan yang menantang wartawan tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab dan Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media untuk memberitakan secara berimbang. Redaksi Satunews.id memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.

Redaksi Satunews.id membuka ruang penuh untuk hak jawab tersebut demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

 

(Red)

Berita Terkait

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga
LDK Karang Taruna Puri Harmoni Cikahuripan Digelar di Puncak: Ketua RW 020 Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda yang Solid dan Progresif
Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan
Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga
Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 
Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 16:59 WIB

Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Berita Terbaru