Diduga Tantang Wartawan, Oknum Kepala Desa Mekar Mukti Dikecam Keras — Aksi Intimidatif Berpotensi Jerat Pidana

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:44 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Viral beredarnya video yang menampilkan seorang oknum peserta kegiatan menantang wartawan kini berbuntut panjang. Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kabupaten Ciamis.

Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya)

Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers, pemerhati kebebasan informasi, serta publik yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.

1. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.

2. UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

Pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan.

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014

Kepala desa memiliki kewajiban:

1. menjaga integritas.

2. berperilaku sopan dan profesional.

3. menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

Tindakan arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa.

DEKRIZAL Selaku Pemimpin Redaksi Satunews.id, menegaskan bahwa perilaku tersebut mencederai prinsip demokrasi.

“Sikap menantang wartawan adalah bentuk pembangkangan terhadap kemerdekaan pers. Aparatur desa seharusnya menjadi teladan, bukan menunjukkan intimidasi. Jika benar dilakukan oleh kepala desa, ini memalukan dan layak diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya melukai martabat jurnalis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Mekar Mukti.

2. Investigasi dan tindakan disiplin dari Inspektorat Kabupaten Ciamis.

3. Proses hukum oleh kepolisian apabila ditemukan unsur pidana sesuai UU Pers dan UU KIP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekar Mukti belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pernyataan yang menantang wartawan tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab dan Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media untuk memberitakan secara berimbang. Redaksi Satunews.id memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.

Redaksi Satunews.id membuka ruang penuh untuk hak jawab tersebut demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

 

(Red)

Berita Terkait

Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Lawan HIV/AIDS, Fokus Eliminasi Stigma dan Perluasan Layanan bagi ODHIV
Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI
Tragedi Jalan Pasteur Jadi Perhatian, Pemkot Bandung Percepat Koordinasi Perbaikan Infrastruktur Demi Keselamatan Warga
Investasi Kota Bandung Tembus Rp11 Triliun, Pemkot Dorong Transformasi Transportasi, Hunian, dan Infrastruktur Modern
Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Ketahanan Pangan Bandung Diperkuat, Pemkot Kaji Skema Lumbung Pangan untuk Amankan Pasokan Strategis
Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat
Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Lawan HIV/AIDS, Fokus Eliminasi Stigma dan Perluasan Layanan bagi ODHIV

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tragedi Jalan Pasteur Jadi Perhatian, Pemkot Bandung Percepat Koordinasi Perbaikan Infrastruktur Demi Keselamatan Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketahanan Pangan Bandung Diperkuat, Pemkot Kaji Skema Lumbung Pangan untuk Amankan Pasokan Strategis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:15 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kedai Imah Seuri, Dari Sajian Kuliner Hadirkan Ruang Harapan dan Kemandirian Anak Yatim di Kota Bandung

Berita Terbaru