Ciamis, Satunews.id – Viral beredarnya video yang menampilkan seorang oknum peserta kegiatan menantang wartawan kini berbuntut panjang. Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kabupaten Ciamis.
Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab)
“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya)
Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers, pemerhati kebebasan informasi, serta publik yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.
Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.
2. UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008
Pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan.
3. UU Desa No. 6 Tahun 2014
Kepala desa memiliki kewajiban:
1. menjaga integritas.
2. berperilaku sopan dan profesional.
3. menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.
Tindakan arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa.
DEKRIZAL Selaku Pemimpin Redaksi Satunews.id, menegaskan bahwa perilaku tersebut mencederai prinsip demokrasi.
“Sikap menantang wartawan adalah bentuk pembangkangan terhadap kemerdekaan pers. Aparatur desa seharusnya menjadi teladan, bukan menunjukkan intimidasi. Jika benar dilakukan oleh kepala desa, ini memalukan dan layak diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya melukai martabat jurnalis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejumlah pihak menyerukan langkah-langkah berikut:
1. Klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Mekar Mukti.
2. Investigasi dan tindakan disiplin dari Inspektorat Kabupaten Ciamis.
3. Proses hukum oleh kepolisian apabila ditemukan unsur pidana sesuai UU Pers dan UU KIP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekar Mukti belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pernyataan yang menantang wartawan tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab dan Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media untuk memberitakan secara berimbang. Redaksi Satunews.id memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.
Redaksi Satunews.id membuka ruang penuh untuk hak jawab tersebut demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
(Red)




























