Diduga Langgar UU KIP, Pemdes Linggasari Kecamatan Darangdan Tutup Akses Informasi Publik

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 19:03 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Satunews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dugaan tersebut muncul setelah warga dan awak media mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025, termasuk pelaksanaan BLT Dana Desa, perbaikan jalan lingkungan (jaling), serta program pembangunan lainnya.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Linggasari yang enggan disebutkan namanya, pada 28 Mei 2025, ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan maupun bantuan sosial dari pemerintah desa.

“Saya tidak tahu kalau masih ada BLT atau perbaikan jalan. Dari awal tahun 2025, saya juga belum pernah ketemu kepala desa. Setahu saya, beliau jarang ada di kantor,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi pertama dilakukan awak media pada 3 September 2025 dengan mendatangi Kantor Desa Linggasari. Saat itu, yang ditemui hanya Bendahara Desa (Bendes). Ketika dikonfirmasi mengenai anggaran tahap dua dan keberadaan kepala desa, Bendes menjawab,

“Anggaran sudah masuk ke rekening desa, tapi belum dicairkan. Kami masih menunggu instruksi atau kelanjutan dari perencanaan Kades. Untuk jaling juga sama, belum dikerjakan karena Pak Kades sedang tidak ada di tempat,” ujarnya.

Setelah tiga kali mendatangi kantor desa tanpa bertemu kepala desa, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal yang sama. Saat ditanya mengenai rencana pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan, Kepala Desa hanya menjawab singkat:

“Lagi manasik. Untuk jaling tidak ada.”

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah dana tahap dua dan penggunaannya, sang Kades tidak memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi berlanjut pada 5 November 2025 kepada Sekretaris Desa (Sekdes) terkait nominal pagu anggaran desa tahun 2025. Dalam pesan WhatsApp, awak media mengkonfirmasi,

“Apakah benar pagu anggaran Desa Linggasari tahun ini sebesar Rp1.214.668.000?”
Sekdes hanya menjawab singkat, “Nanti saya lihat dulu datanya ya.”

Kemudian pada 10 November 2025, ketika dikonfirmasi kembali terkait data dan peruntukan anggaran tersebut, Sekdes menjawab,

“Ada, tapi tidak ada pembangunan. Dipakai untuk BLT, Ketahanan Pangan, insentif kader, dan insentif KPM.”

Namun, ketika dikonfirmasi untuk menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah KPM penerima BLT dan sebarannya per RT atau dusun, Sekdes tidak memberikan jawaban lanjutan.

Sikap tertutup Pemdes Linggasari tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:

“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara berkala, serta wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang dibutuhkan masyarakat.”

Selain itu, dalam Pasal 52 UU KIP, ditegaskan bahwa:

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.”

Minimnya keterbukaan dan lemahnya komunikasi publik dari aparatur Desa Linggasari menjadi sorotan, mengingat anggaran desa bersumber dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Linggasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan dana desa tahun 2025, serta tidak merespons permintaan informasi lanjutan yang disampaikan oleh media.

Kasus ini menegaskan pentingnya implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik di tingkat pemerintahan desa agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dapat terjaga.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi. Redaksi Satunews.id akan memuatnya secara proporsional dan berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Asep/red)

Berita Terkait

Program PISEW Jalan Penghubung Antar Desa Diduga Dijadikan Ajang Korupsi
Bupati OKU Wujudkan Janji Kampanye, Ribuan Siswa SD Terima Seragam Sekolah Gratis
Bogor Butuh Keadilan Bukan Hibah Fantastis; LSM Soroti Anggaran Rp.40,5 Miliar
Lurah Karangduak Plin Plan Disoal Transparansi Pengelolaan Pos Anggaran Tahun 2024 – 2025
Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai di Baturaja Barat
Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 08:58 WIB

ToMas Dayeuhkolot Tri Harmanto Apresiasi Kehadiran Media Jabarkini.id

Senin, 10 November 2025 - 19:46 WIB

Kantor Desa Pulosari Kini Berdiri Megah, Berkat Bonus Produksi Panas Bumi

Minggu, 9 November 2025 - 17:18 WIB

Dadi Wardiman Pastikan Dukungan Akuatik Kabupaten Bandung

Minggu, 9 November 2025 - 15:56 WIB

Pelantikan Pengurus Akuatik Kabupaten Bandung, KONI Optimistis Tambah Medali Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 16:02 WIB

Dibuka KONI Kabupaten Bandung, BK Porprov Petanque Langsung Digelar di Soreang

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

Program PSPKB Bupati Bandung Dirasakan Manfaatnya Warga Kelurahan Pasawahan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB