Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:40 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak

Bekasi –  Satunews.id

Air bersih merupakan sebuah kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Mengingat pentingnya kegunaan air bersih, maka perlu ditunjang dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mumpuni dan berintegritas di sebuah daerah.
Sayangnya, masih banyak masalah yang ditemukan dalam pengelolaan SPAM. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi, yang kabarnya masih dikuasai pihak swasta. Hal ini sontak membuat geram banyak kalangan, salah satunya Mahamuda Bekasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Mahamuda Bekasi, Imam Saripudin, bahkan mengirimkan ultimatum keras kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi. Tuntutannya agar segera ambil alih pelanggan SPAM yang kini berada di bawah kendali swasta.

Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan teknis. Baginya, ada prinsip yang dilanggar. Terlebih mendapatkan air bersih merupakan hak setiap warga negara.

“Air adalah hak dasar rakyat, bukan barang dagangan. Ketika air dikuasai swasta, orientasinya bergeser dari pelayanan publik menjadi profit semata. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan semangat keadilan sosial,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Imam meminta Forkopimda untuk segera berkomunikasi dengan pengelola SPAM swasta dan mengambil langkah konkret. “Kami meminta Forkopimda agar Segera Berkomunikasi dengan SPAM Swasta dan Mengambil alih Pelanggan SPAM Swasta,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Ketua Pengadilan Negeri, menuntut tindakan terhadap pengelolaan air minum yang dinilai melanggar regulasi.

Imam menyebut, praktik swasta yang menjual air langsung kepada pelanggan berpotensi menyalahi sejumlah aturan, mulai dari PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Regulasi sudah sangat jelas, air harus dikuasai negara. Swasta boleh ikut, tapi hanya sebatas mitra dengan pengawasan ketat, bukan pemegang kendali. Kalau hari ini pelanggan dikuasai sepenuhnya oleh swasta, itu sama saja kita menyerahkan hajat hidup rakyat kepada mekanisme pasar. Ini bentuk pembangkangan, negara dalam negara,” ketusnya.

Mahamuda menilai Forkopimda punya tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas air bersih. Langkah evaluasi, pembatalan kontrak, bahkan pengambilalihan layanan melalui BUMD, semua harus dipertimbangkan.

Ultimatum ini, kata Imam, bukan gertakan. Apabila sebulan ke depan tak ada langkah nyata, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum, mulai dari laporan resmi hingga gugatan class action terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kami sudah adukan dan mohon ditindaklanjuti. Kalau satu bulan ini tidak ada tindak lanjut, kami akan proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Di balik semua ini, Imam mengingatkan bahwa aturan teknis tentang investasi Water Treatment Plant (WTP) atau SPAM sebenarnya sudah diatur jelas dalam Permen PU Nomor 27 Tahun 2016 dan Permen PU Nomor 4 Tahun 2020. Masalahnya, aturan itu hanya berlaku jika pengelolaan mengikuti prosedur yang benar.

(Red)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB