Diduga Oknum Guru Tendang Siswa SMPN 27 Bandung, Apakah Ini Bisa Dibenarkan?

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:29 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Seorang oknum guru di SMPN 27 Bandung berinisial ES diduga melakukan kekerasan ringan terhadap siswa kelas 8 F bernama RAT. Korban mengalami lebam di bagian kaki setelah ditendang oleh oknum guru saat proses pendisiplinan pembiasaan siswa saat sholat Dhuha.

Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan pendisiplinan dalam dunia pendidikan. Apakah tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam proses pembelajaran? Pihak sekolah telah meminta maaf dan korban telah memaafkan, namun keesokan harinya korban dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengalami tekanan psikis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinjauan Hukum

Dari segi hukum, tindakan oknum guru dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak juga dapat diatur dalam Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014. Pihak keluarga telah melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kepolisian telah mengetahui kronologi kejadian tersebut.

Pesan untuk Oknum Guru

Semoga oknum guru dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tersebut kepada siswa lainnya. Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan dampak negatif pada psikis siswa.

(red)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
Gebrakan Dua Desa! Layanan Kesehatan di Bojongnangka Diserbu Warga, Skrining TB hingga Hipertensi Jadi Sorotan
3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Kamis, 23 April 2026 - 22:12 WIB

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Berita Terbaru