Diduga Oknum Guru Tendang Siswa SMPN 27 Bandung, Apakah Ini Bisa Dibenarkan?

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:29 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Seorang oknum guru di SMPN 27 Bandung berinisial ES diduga melakukan kekerasan ringan terhadap siswa kelas 8 F bernama RAT. Korban mengalami lebam di bagian kaki setelah ditendang oleh oknum guru saat proses pendisiplinan pembiasaan siswa saat sholat Dhuha.

Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan pendisiplinan dalam dunia pendidikan. Apakah tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam proses pembelajaran? Pihak sekolah telah meminta maaf dan korban telah memaafkan, namun keesokan harinya korban dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengalami tekanan psikis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinjauan Hukum

Dari segi hukum, tindakan oknum guru dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak juga dapat diatur dalam Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014. Pihak keluarga telah melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kepolisian telah mengetahui kronologi kejadian tersebut.

Pesan untuk Oknum Guru

Semoga oknum guru dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tersebut kepada siswa lainnya. Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan dampak negatif pada psikis siswa.

(red)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru