Polsek lengkong bersama warga Tangkap pelaku begal sadis di bandung

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:34 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Seorang pelaku begal sadis ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di trotoar jalan depan Bank OCBC Jl. Buahbatu No. 236, Kec. Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap berinisial R alias K (19), sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

dokumentasi konferensi pers polrestabes bandung

Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k. M.Si, M.Han, saat ungkap kasus, Senin (5/5/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula ketika pelaku dan rekannya menghampiri korban yang sedang memainkan handphone untuk memesan ojek online dan Pelaku mencoba mengambil handphone korban secara paksa, namun korban melawan. Karena kesal, pelaku membacokkan golok ke tangan kiri korban dan terus membacok korban hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mencoba menolong dan mengejar pelaku. R alias K berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya, kabur dengan sepeda motornya.

dokumentasi konferensi pers polrestabes bandung

Pelaku R alias K ditangkap dengan membawa satu bilah golok besi berwarna silver berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna hitam. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan, di rumah sakit, ujar Budi.

Budi mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di Kota Bandung. Pengakuannya, pelaku juga melakukan pembegalan, di Kawasan Mesjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun bui. Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

(d.j)

sumber : kasihumas polrestabes bandung

penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Peduli Korban Bencana di Desa Pabuaran
Wali Kota Cimahi Resmikan Masjid Jami Al-Ikhlas, Simbol Kebersamaan dan Keimanan
Respon Cepat Arahan presiden,Pemdes Sukanegara Luncurkan Program Bersih “Desa”
Tindak Lanjut Rakornas 2026, Koramil 06 Cileungsi Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Indramayu, Keluarga Korban Kawal Persidangan
Pengundian Nomor Urut Pilwu Antar Waktu Desa Jatibarang Baru, Warga sangat Antusias
Ketua Koorcab Rem 061/SK Tinjau Wilayah Cileungsi,Pererat Silahturahmi dengan Koramil dan Perusahaan
Pelayanan SIM & STNK Humanis di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:17 WIB

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Peduli Korban Bencana di Desa Pabuaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:37 WIB

Wali Kota Cimahi Resmikan Masjid Jami Al-Ikhlas, Simbol Kebersamaan dan Keimanan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Respon Cepat Arahan presiden,Pemdes Sukanegara Luncurkan Program Bersih “Desa”

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Indramayu, Keluarga Korban Kawal Persidangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:01 WIB

Pengundian Nomor Urut Pilwu Antar Waktu Desa Jatibarang Baru, Warga sangat Antusias

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:02 WIB

Ketua Koorcab Rem 061/SK Tinjau Wilayah Cileungsi,Pererat Silahturahmi dengan Koramil dan Perusahaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:15 WIB

Pelayanan SIM & STNK Humanis di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur

Senin, 2 Februari 2026 - 16:00 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Gunungputri Dorong Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terbaru