Kabupaten Bogor// Pada Minggu, 13 April 2025, Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi, telah berjalan sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa denda.
*Syarat dan Ketentuan:*
– *Penghapusan Denda*: Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
– *Tunggakan Pajak*: Tunggakan pajak kendaraan yang dapat dibayarkan tanpa denda adalah yang jatuh tempo sebelum program dimulai.
– *Jenis Kendaraan*: Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
*Tips Mengurus Pemutihan Pajak:*
– *Membagi Waktu*: Masyarakat diharapkan dapat membagi waktu untuk mengurus pemutihan pajak agar tidak terjadi antrean panjang di kantor Samsat.
– *Cek Syarat dan Ketentuan*: Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pemutihan pajak.
– *Dokumen yang Diperlukan*: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
*Kantor Samsat:*
– *Jam Operasional*: Kantor Samsat buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
– *Layanan*: Masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat atau melalui layanan online yang tersedia.
(Aminah)***