Rusaknya Hutan Mangrove di Kawasan Pesisir Pantai Pragaan Akibat Ulah Oknum

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:36 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta Jawa Timur, soroti rusaknya hutan mangrove di kawasan pesisir pantai Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa, 04/03/2025.

Ibnu Hajar selaku Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jatim menuturkan bahwa rusaknya mangrove disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab inisial H.M. yang sengaja di alih fungsikan ke tambak garam dan udang.

“Pemanfaatan sumber daya mangrove yang hanya mementingkan sisi ekonominya saja tanpa memperhatikan ekologisnya dapat menyebabkan kerusakan mangrove. Dalam waktu dekat kita akan membawa persoalan ini ke hukum,” kata Ibnu dengan geram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ibnu menambahkan mangrove merupakan salah satu ekosistem yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ekosistem adalah sistem ekologi yang terdiri dari hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara lingkungan dan organisme hidup.

“Faktor utama dari rusaknya mangrove disebabkan oleh kerusakan yang sengaja dibuat oleh ulah oknum H.M. yang selalu mementingkan kebutuhan pribadinya dari pada kepentingan umum,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ulah H.M. memberi pengaruh signifikan terhadap kurangnya luas areal hutan mangrove di Sumenep, baik secara langsung seperti pengalih fungsian lahan maupun secara tidak langsung seperti pencemaran lingkungan akibat limbah tambak.

“Ketidakseimbangan ekosistem, seperti dalam kasus bencana alam yang sering terjadi seperti banjir, tsunami, kebakaran hutan dan bencana alam lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu, hutan mangrove sejatinya merupakan ekosistem esensial yang menyangga kehidupan makhluk hidup lainnya. Hutan mangrove sangat berperan penting di lingkungan pesisir.

“Seperti berperan sebagai penahan gangguan angin, ombak, penyaring bahan pencemar, pengendali banjir, peredam gelombang, menjernihkan air, mencegah abrasi dan erosi, pencegah intrusi air laut ke daratan dan banyak fungsi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, awak media mencoba mencari informasi keberadaan inisial H.M. namun, lagi-lagi keterbatasan akses informasi hingga berita ini ditayangkan.

Kita tunggu saja, awak media akan terus mengawal kasus rusaknya hutan mangrove di kawasan pesisir pantai, kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, hingga satuan petugas (Satgas) aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk menindak lanjuti.

(Ruls)***

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB