Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:24 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

BOGOR, JABAR | 27 Februari 2025 — Polres Kabupaten Bogor Yang dihebohkan oleh keributan di lorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat pemanggilan saksi pertama, AEP, suami dari KED. Pemanggilan ini terkait permohonan KED kepada kepolisian untuk mendampingi dalam bertemu anak kedua pasangan yang berusia lima tahun.

Namun dalam surat panggilan yang bernomor : S.Pgl / 306 / II /RES 1.6 / 2025 / Reskrim, Bahwa AEP di panggil sebagai saksi untuk hadir menemui Penyidik / Penyidik Pembantu dengan membawa, serta mendampingi anaknya untuk di pertemukan dengan ibu kandungnya Sdri KED yang mana pada saat ini tinggal bersama Sdr AEP selaku Bapak Kandungnya sesuai dengan permohonan yang di lakukan oleh KED melalui kuasa hukumnya.

Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

Dalam surat menyurat apa lagi surat panggilan tersebut adalah surat resmi mengenai ketetapan Hukum sebuah instansi kedinasan yang berwenang yaitu KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA tidak di cantumkan tanggal surat hanya terdapat Bogor, Februari 2025 pada akhir surat lalu di tanda tangan serta stampel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan, bahwa “seseorang patut diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Kemudian dalam hal akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau orang yang diadukan, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

A. Pasal 227:
– Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

– Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda-tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

B. Pasal 228
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

– Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat

– kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 KUHAP. Apabila saksi tidak menghiraukan panggilan dari penyidik, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasangan ini diketahui telah berpisah rumah setelah KED mengajukan gugatan cerai. AEP mengungkapkan bahwa KED terbukti melakukan perselingkuhan, baik secara online, maupun pertemuan langsung, dengan bukti berupa foto, video, dan percakapan yang ditemukan oleh AEP.

Dalam keterangannya, AEP menyatakan, bahwa “KED melakukan hal terlarang tersebut saat saya dan anak sudah tertidur di ruangan sebelah”. ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat 14 pria yang terlibat, beberapa di antaranya berinisial DS, AK, AY, AU, DM, MC, OS, PA, RJ, RA, WH, RE, YBS, dan tetangga berinisial YD. “Saya memiliki bukti dari video yang berada di komputer saya,” tambahnya.

Selanjutnya, AEP menegaskan, bahwa” KED telah melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP”tegasnya.

Gisella Anasthasia, seorang aktivis pendidikan yang mendampingi AEP di Polres Kabupaten Bogor pada Senin (24/02/2025), menyatakan bahwa kasus ini telah bergulir cukup lama.

“Pelaku berusaha mengkriminalisasi suaminya dengan tuduhan KDRT, padahal menurut pengakuan anak Mereka , sang Ibu dan keluarganya lah yang sering melakukan tindak KDRT fisik. Selain kekerasan fisik korban pun sering menerima perlakuan kasar secara verbal,” jelasnya Gisella.

Berdasarkan penuturan anak usia 5 tahun tersebut, Ibu, Tante dan Kakeknya biasa meneriakinya dengan kata-kata yang kasar dan tidak pantas. Namun tak selesai sampai disitu, pihak pelaku malah berusaha memutar balikan fakta dengan menuduh KDRT tanpa bukti, agar sang ayah gagal mendapatkan hak asuh,”ungkapnya .

Bahkan Pelaku bersama Ibunya dan kedua orang suruhannya mendatangi kediaman orang tua suami untuk mengambil paksa anak yang berujung dengan penganiayaan kepada suami dan anak itu sendiri dikarenakan anak itu menolak untuk ikut bersama pelaku,” jelasnya.

Gisella juga mengkritisi penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. “Laporan perempuan naik ke penyidikan sebagai tindak pidana, namun laporan pihak lelaki dipindah ke unit reskrim dan hingga kini tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena korban utama adalah anak berusia lima tahun. Bukti dari psikolog, pendampingan LPAI melalui dinas sosial sudah ada, tapi seolah semua menutup mata terhadap keadaan si anak.”jelasnya kembali.

Dan, Mirisnya ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia telah membuat Krisis kepercayaan masyarakat pada keadilan menjadi semakin meningkat.

Diduga hilangnya rasa perikemanusiaan aparat penegak hukum membuat tidak adanya keadilan hukum.

Dan menjadikan rasa putus asa masyarakat terhadap oknum aparat yang seharusnya memberi perlindungan, namun justru menjadi bagian dari masalah yang ada. Kepolisian sudah semakin jauh dari tugas utamanya sebagai pelindung rakyat.

Saat ini sang anak hanya bisa menangis sebab takut jika harus tinggal dengan keluarga Ibunya. “Kok bati mau ngusir aku? Kan mami selalu mukulin aku” sambil meluk ayahnya.
Lalu kemana jeritan hati seorang anak harus mengadu?
Kemana penegak keadilan harus berjalan?
Kepada siapa kami harus meminta pertolongan?

Gisella juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. “Apakah pernyataan orang tua dari KED benar bahwa polisi bisa ‘dibeli’? Lalu, ke mana jeritan hati seorang anak harus mengadu? Dan ke mana penegak keadilan harus berjalan?” tutupnya saat diwawancarai di sebuah rumah makan Jepang di Kota Wisata pada Kamis (, 27/02/2025 ) bersama AEP dan Kuasa hukumnya,”tutupnya menjelaskan secara panjang lebar terkait kasus dugaan perselingkuhan seorang istri ini .

Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red : Egha.“`

Berita Terkait

Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
Ambil Pelajaran Melalui Mata
Rapat Paripurna Pemkab Bekasi Bersama DPRD Sepakati Raperda LP2B dan P2APBD 2024
Jadi Direktur Operasional PDAM Tirta Raharja, Dadi Ingin PDAM Lebih Profesional
Anggota DPRD Mustakim Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembangunan Daerah
Pimpinan DPRD Soroti ‘Bobroknya’ RSUD Cabangbungin
Bakesbangpol Apresiasi Gemantara Gelar Bela Negara di Soreang
Bupati Bandung Resmikan Z-Corner, Kolaborasi BAZNAS dan DKM Masjid Al-Fathu

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Kick Off Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Klapanunggal 2025: Betonisasi Jalan Dimulai!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Jambore Reading Habit 2025, Wali Kota Cimahi Dorong Budaya Literasi Sejak Dini

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB