Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polres Sumenep dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor knalpot brong yang terlibat balap liar, Sabtu dini hari, tanggal 09 Februari 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE., melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara dan orang lain,” ungkapnya, Sabtu (09/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dita menambahkan, tim melakukan penindakan dan menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota, dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar dan berknalpot brong serta membuat resah warga sekitar.

“Ada belasan sepeda motor yang berhasil kami kandangkan dalam melaksanakan giat patroli, kami mendapatkan beberapa kendaraan tidak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 1 balok dipundaknya ini.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan seperti, menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK asli,” tuturnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Kanit Turjawali mengajak untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Tujuan dilakukannya patroli agar para pengendara mengerti dan paham etika dalam berkendara serta mengerti budaya tertib lalu lintas dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB