*Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi*

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:53 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Sumatra Utara,-* Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara ,Dinatal Lumbantobing,S.H menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara,Direktorat Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik .

seorang warga Medan bernama Putri Purwnto (24). Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory . Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .

Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional dan cepat menangani laporan, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar DL Tobing sapaan akrabnya

Hal, yang senada juga disampaikan oleh Putri dari pihak pelapor merasa puas dengan kinerja Polda Sumut Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber) layak diberi apresiasi “kata Putri

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. *(Tim)*

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB