Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Depan Masjid Al -Kautsar

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satunews.id – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh pelapor MJ (59), warga Desa Pamolokan. Selasa, 24/12/2024.

Tersangka diketahui berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku DR membawa bayi yang baru dilahirkan dan membungkusnya dengan plastik hitam putih serta selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar, Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kasus berawal pada Maret 2024, ketika tersangka melakukan hubungan intim dengan seorang pria dan pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, DR membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di sana.

Bayi itu ditemukan oleh seorang jamaah masjid, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, MJ.

Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DR.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. DR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sepotong rok bawahan mukena hijau motif polkadot, Kerudung biru dongker, Tas kain warna kuning kombinasi krem.

Ikut diamankan, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID“, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian lain yang digunakan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.

Hairul ***

Berita Terkait

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Kata Melly Guslaw: “Turunin ke hidup sehari-hari. Itu baru karakter bangsa.” Setuju? 
Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke BKN Dalam Rangka Ekspose Manajemen Talenta
Selamat Jalan putra Terbaik Negeri: Duka Mendalam LPK- RI Jawa Barat Untuk Jenderal TNI (Purn.) Tri Sutrisno
Komisi I DPR RI: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran
Klarifikasi Boy San : Adalah Ketua Umum Asosiasi PRANATACARA Artis Indonesia “PARINDO”, Multimedia, EO dan WO
Aktivitas Muslim Firza Husen Maskati: kasus Daud Plered jangan dicabut, Demi marwah Guru tua dan Harga Diri Umat Islam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 16:59 WIB

Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Berita Terbaru