Pemkab Bekasi Ajukan UMK Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:22 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum'at 13 Desember 2024.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum'at 13 Desember 2024.


SATUNEWS.ID, KAB. BEKASI || Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum’at 13 Desember 2024.

Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini mengubah Peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Bahkan disebut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto karena menjadi Projek Strategis Nasional.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Final Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK tahun ini sebesar 6,5 persen dengan nilai Rp. 5.558.515,10. Sedangkan UMSK naik di atas angka 6,5 persen dengan melihat sektor yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati menyampaikan penetapan UMK terbaru ini mestinya sudah dilakukan pada 30 November. Tetapi menjadi mundur 18 Desember 2024.

“Untuk UMP sudah di tanggal 11 kemarin. Nah makanya karena waktunya pendek, regulasinya baru keluar 2 hari yang lalu, jadi praktisnkami hanya punya tenggat waktu 3 hari untuk pembahasan UMK. Bahkan tahun ini juga ada pembahasan UMSK,” ungkap Nur Hidayah di kantornya, Gedung Disnaker Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin, (16/12/2024).

Nur Hidayah menerangkan mengenai UMSK yang terdahulu punya kategori yang berbeda dengan saat ini. Sebelumnya kategorinya perusahaan unggul, dilihat dari sisi finansial dan punya kontribusi pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Tahun ini dengan kategori adalah punya spesialisasi, karakteristik dan resiko pekerjaan yang berbeda dengan yang lain. Tiga hari kemarin kita sudah menyepakati kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen di angka Rp. 5.558.515,10 dari sebelumnya senilai 5.219.263,” jelasnya.

Dia mengaku pembahasan UMSK Dewan Pengupahan cukup alot karena Apindo secara sikap organisasi se-Nasional menyatakan menolak kenaikan tersebut. Terlebih UMSK asumsinya mesti lebih tinggi dari UMK yang nilainya 6,5 persen. Karena itu ada silang pendapat berbeda antara Pemerintah, Serikat dan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam pengusulan UMSK, sambungnya, Serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor. Sementara pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan 22 sektor. Tetapi dengan berbagai pertimbangan termasuk kondusifitas wilayah usulan pemerintah berubah dari 22 sektor menjadi 47 sektor.

“Penambahan ini adalah mengakomodir usulan Serikat Pekerja oleh Pemerintah. Jadi tiga usulan ini sudah dibuat berita acara, dan jam 11 ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Nanti di Provinsi akan dibahas selama 2 hari, 16 dan 17 Desember 2024 membahas GPD Prov namanya. Nanti tanggal 18 Desrmber sudah keluar SK Gubernur untuk UMK dan UMSK,” tuturnya.

Dia berharap kepada Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah. Usulan Serikat pekerja juga telah diakomodir oleh Pemkab Bekasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin kita imbau ke Serikat Pekerja untuk menjaga kondusifitas. Alhamdulillah berjalan dan pastinya nanti setelah ditetapkan oleh Gubernur. Apindo mengatakan kalau sudah ditetapkan jadi SK Gubernur pastinya Apindo selaku pengusaha walaupun keberatan akan tetap melaksanakan aturan,” ungkapnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Editor: Dede Bustomi

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir
Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas
ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru