Purwakarta // Pemerintah Kabupaten Purwakarta meraih predikat kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI, dengan nilai 94,36 (Predikat A), meningkat signifikan dari 84,56 (Predikat B) pada tahun 2023. Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha, menyebutkan bahwa ini merupakan kenaikan tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar 9,78 poin. Penilaian ini melibatkan beberapa perangkat daerah, seperti DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Disdik, dan Puskesmas Koncara serta Cibatu.
Norman mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kolaborasi dan komitmen Pemkab Purwakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upayanya adalah pembentukan Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bertugas melakukan pembinaan dan monitoring dalam pemenuhan regulasi layanan, seperti standar pelayanan, sarana prasarana, SDM, dan teknologi informasi. Ia menambahkan bahwa pembinaan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Dengan capaian ini, Pemkab Purwakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.
(Asep)**