Diksi Mafia Peradilan dan Godfather adalah konotasi yang keliru, Kata Suharto

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 06:52 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Di tengah Heboh dan viral nya Kasus Ronald Tannur lalu Penangkapan Zarof Ricar 1 Triliun di susul Penangkapan Oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Banten kali ini membuat perbincangan juga spekulasi Publik dan masyarakat pencari keadilan yang kian marak.

Kami menghargai serta Apresiasi atas kekecewaan Publik yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pengadilan dan M.A.Tentu dengan kejadian ini sangatlah terpukul, kecewa dan marah pula Hakim-hakim Peradilan juga M.A yang berintegritas serta ASN Peradilan yang jujur, Kata Syamsul Bahri Ketua Pokja FORSIMEMA-RI

Di luang waktu Syamsul Bahri Obrolan nya via telepon dengan Yang Mulia Bapak H.Suharto SH MHum wakil ketua M.A Bidang Non Yudisial pada hari sabtu 2 November 2024 jam 19.00 WIB atau Jam 7 malam.,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyampaikan Makin marak nya perbincangan dugaan praktik mafia peradilan, Godfather saat ini di kalangan lingkungan masyarakat utamanya masyarakat pencari keadilan seringkali menimbulkan konotasi yang keliru yang seolah menggambarkan adanya organisasi yang terstruktur serta masif dan terkesan ada konspirasi besar di balik layar Godfather yang mengatur semuanya.

Praktik Jual beli perkara memang bisa terjadi,akan tetapi hal itu terjadi kebanyakan di luar lingkungan Mahkamah Agung atau di luar jam kerja, sehingga hal ini tidak selalu berada dalam kontrol dan pengawasan lngsung dari kami.

Fenomena Penipuan oleh Oknum yang mengatasnamakan Pegawai Mahkamah Agung demi mendapatkan keuntungan pribadi dari masyarakat pencari keadilan.

Oknum tersebut banyak memuluskan Alibi juga memperdaya masyarakat dengan meyakinkan bahwa untuk memenangkan perkara di pengadilan di butuhkan biaya besar.Siasat bisik – bisik inilah di jadikan celah atau peluang serta niat jahat Oknum-oknum yang bisa mencederai Citra dan Marwah Mahkamah Agung R.I

Kesimpulan nya Putusan Peradilan kami lakukan sesuai mekanisme hukum dan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada jual beli putusan perkara, pungkas Suharto.

Saat ini Mahkamah Agung R.I sudah berlakukan sistem ” One day Publish ‘ yang di mana dengan sistem ini berfungsi untuk menanggulangi adanya potensi praktek Jual beli Informasi dan putusan yang telah di putuskan akan di unggah pada hari yang sama agar menutup peluang bagi Oknum yang ingin memanfaatkan informasi sebelum putusan di umumkan resmi.

contoh sebagai berikut Ada sidang tanggal 5,maka pada hari itu juga hasil nya di unggah ke publik.

Ada sekelompok oknum yang terkadang memanfaatkan situasi ini, contoh nya ketika putusan sudah final tetapi ada oknum lain yang masih menawarkan bantuan untuk mendapatkan hasil yang di inginkan, meskipun sebenarnya putusan tersebut sudah tidak bisa di ubah.

Bahkan Oknum lain nya juga dan bisa jadi Oknum kelompok nya memberikan keyakinan ke pihak tergolong bahwa mereka bisa membantu hasil putusannya, padahal probabilitas termohon untuk menang dalam beberapa kasus hanya kisaran 8 % .

Dengan Sistem One Day Publish yang sudah di terapkan di Mahkamah Agung dan jajaran nya adalah suatu sistem yang membuat proses Peradilan lebih transparan dan tidak mudah di manipulasi oleh pihak luar atau Oknum.

WaKa M.A Bidang Non Yudisial menghimbau kepada Masyarakat Pencari Keadilan Untuk memanfaatkan Aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bisa di Unduh di PlayStore.

Melalui Aplikasi tersebut masyarakat dapat memantau status Perkara dengan memasukkan nomor atau jenis perkara, termasuk informasi terkait pidana umum, pidana khusus,pidana militer,perdata,Tun serta pengadilan asal perkara.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru