FKI-1 Madina Laporkan Oknum Perangkat Desa Tabuyung Dugaan Ikut Kampanye Paslon 02

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:12 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Satunews.id — Tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur. Pendaftaran, cabut nomor hingga tahapan kampanye pasangan calon (Paslon). Tahapan itu juga dilalui pada Pilkada kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Diketahui pada Pilkada kabupaten Madina ada dua calon yang ikut berkontestasi yakni Harun- Ichwan pasangan nomor urut 01 dan Saipullah- Atika pasang nomor urut 02.

Pada perhelatan pilkada ini dugaan salah satu perangkat desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) inisial NAS memberikan dukungan kepada salah satu Paslon yakni 02. Dengan hadirnya di acara kampanye calon wakil bupati Madina Atika Azmi, perangkat desa itu mengangkat jari dugaan pertanda dukungan kepada Paslon tersebut pada beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tim wartawan pernah Konfirmasi terkait larangan keterlibatan ASN/perangkat desa kepada badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Madina.

Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Madina saat dikonfirmasi mengatakan silahkan laporkan, Jumat, (27/09/2024) by WhatsApp.

Dijelaskan Amin, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye , Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.

Pada Ketentuan Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan C Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 , dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa , Lurah dan perangkat Lurah. selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yg Menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yg ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.

” Silahkan laporkan pada panwaslu kecamatan atau Bawaslu Madina” terangnya

Lebih lanjut Syamsuddin ketua Front komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Madina menyayangkan sikap seorang perangkat desa yang ikut berinteraksi langsung pada kegiatan politik.

” Jangan mau diintimidasi/intervensi sebab ini menyangkut jabatan yang diamanatkan yang tidak bisa terlibat pada Pilkada” lanjutnya

FKI-1 Madina menindaklanjuti hal itu membuat laporan di Bawaslu Madina, Kamis, (24/10/2024).

Dikatakan Syamsuddin, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 Huruf g di sebutkan Kepala Desa dilarang menjadi penggurus Partai Politik dan pada Huruf j kepala Desa dilarang ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye Pemilu /Pilkada dan dalam pasal 51 Huruf g juga menyebutkan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan dalam Huruf j disebut Perangkat Desa di larang ikut serta terlibat dalam Kampanye Pemilu /Pemilukada,

Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 pada ayat 3 bisa di Pidana dengan pidana Kurungan paling lama satu 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta Rupiah .

” Pada laporan itu kami sudah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pada oknum perangkat desa itu. Semoga pihak Bawaslu memproses laporan ini segera. Jangan ada intimidasi dan bersifat netral” Tandasnya

 

Pewarta : Magrifatulloh.

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB