DPC GRIB Jaya Mandailing Natal desak KEJATISU tetapkan tersangka Kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Smart Village Dana Desa TA 2023 Kab.Mandailing Natal

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:07 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, 22 Oktober 2024. Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2023 Kabupaten Mandailing Natal sarat akan dugaan penyalahgunaan wewenang dan sarat akan kepentingan oknum, Aggaran yang harusnya di peruntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Desa,kuat dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran diperkirakan mencapai milyaran rupiah, dengan modus titipan dari oknum yang mempunyai kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

salah satu titipan yang maksud pelaksanaan Smart Village TA 2023 di seluruh Desa se Kabupaten Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan penyelewengan anggaran KEJATISU melalui Inspektorat Mandailing Natal sesuai dengan surat permintaan dokumen Inspektorat daerah melalui Camat kepada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Berikut Surat Tugas Inspektorat menugaskan Inpektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pengawasan, serta PPUD Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Audit Investigasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Village di seluruh desa yang berda di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dengan menggunakan Dana Desa TA 2023.

Ahmad Lubis Ketua OKK DPC GRIB Jaya Mandailing Natal sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Mandailing Natal, sepengetahuan kami,pemeriksaan yang di jadwalkan telah selesai tanggal 21 oktober 2024, berdasarkan informasi yang kami peroleh, hasil pemeriksaan tersebut akan di limpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam hal ini kami akan terus memantau perjalan kasus ini sampai ke KEJATISU, karena dalam pandangan kami pemeriksaan/Audit dari Inspektorat sudah mencukupi bukti-bukti sebagai bahan untuk menetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang dan kepentingan oknum penyelewengan anggaran Smart Villagen TA 2023.

Harapan kami KEJATISU segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini tutup Ahmad Lubis.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

APRESIASI MUI, PRESTASI GLOBAL PROGRAM HALAL
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
APSI SIAP GELAR MUNAS PADA NOVEMBER 2025 DI SEMARANG JAWA TENGAH
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB