Pengeroyokan Pemuda Di Jalan BKR Berhasil ditangkap Polsek Regol Polrestabes Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:50 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung, Satunews.id – Polrestabes Bandung , akhirnya berhasil menangkap dua orang pria yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024 kemarin.

Adapun dua pelaku diketahui masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19). Mereka ditangkap di wilayah Kota Bandung.

“Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menuturkan kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Dari laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024 tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Adapun motif para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dilatarbelakangi salah sasaran. Para pelaku tersebut menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok para pelaku.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” ungkapnya.

Dalam aksi pengeroyokan itu pelaku SAS mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara pelaku FG mengakui turut serta melakukan Pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#PolrestabesBandung

Berita Terkait

Peserta Rekrutmen Soroti Transparansi Seleksi PT Angkasa Pura Aviasi, Minta Kejelasan Tahapan Penerimaan
Kasad Resmikan Gedung Mako Pussenif, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Infanteri TNI AD
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Jatah Daging Qurban Wartawan di Polsek Jonggol Diduga Kisruh, Koordinasi Pembagian Jadi Sorotan
Pengusaha Muda Bogor Heri Kadir Kembangkan Bisnis Ubi Berkualitas, Dorong Ekonomi Petani Lokal
Kasad Resmikan Mako Baru Pussenif, Dankodiklatad Hadiri Momentum Penguatan Profesionalisme Prajurit Infanteri
Diduga Pungli Guru Demi Seragam Siswa Baru, Kepemimpinan Kepala MTs GUPPI Malintang Disorot Tajam
Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Dankodiklatad Hadiri Taklimat Strategis untuk Pasis TNI-Polri

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Pengurus DPD Gebu minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung ‎

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:48 WIB

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi: Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Dinkes Kota Bandung Siapkan Standby Medis 24 Jam untuk Amankan Konvoi Juara Persib

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:30 WIB

MAREMA Batch 7 Hadir di Lengkong, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Lewat Digital Marketing

Berita Terbaru