Kapolres Tasikmalaya Kota dan PJ Walikota, Rilis Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Letjen Mashudi Cibeureum

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 17:37 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tasik Kota, Satunews.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.

Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut

“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.

“Ketiga tersangka twrsebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” tegas Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut.

“Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas,
setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,” jelasnya.

“Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, kronologinya tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.

“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,dan satu lagi menderita luka,” jelas Kapolres

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.

“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota

Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah,Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.

“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah saat ditanya insan media.

(d.j)

#Satunews.id

#HumasPolresTasikKota

Berita Terkait

BPBH-GIBAS Kota Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan, Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Proyek Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan di Purwakarta Diduga Abaikan Kualitas Material, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

BPBH-GIBAS Kota Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan, Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Ketua Pokja Wartawan KBB: Bupati Harus Gunakan Hak Prerogatif Secara Bijak dan Berbasis Keahlian

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Warga Desa Kesambirata Temukan Seorang Perempuan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Karena Sakit

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) Melaporkan Dugaan Pengerusakan Terhadap Situs Bersejarah Sumur Tujuh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan Lansia, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Sambut Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Bilateral

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Desa Sukaluyu Bangun Tujuh Titik Jalan Lingkungan Dari Bonus Produksi

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Desa Wangunjaya Bertransformasi Lewat Program TMMD Ke-126

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:36 WIB