Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 07:45 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

Para tersangka merupakan spesialis pelaku begal di wilayah Cianjur dan perbatasan KBB dan sudah berhasil Polres Cimahi ungkap. Para pelaku merupakan pelaku yang kerap beroperasi di wilayah hukum Cimahi di perbatasan dan wilayah Cianjur, Senin (23/9/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, Polisi telah menangkap 5 pelaku begal dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada lima yang kita tangkap, inisial DS, FH, FF, AT, dan AN salah satunya pelajar di Cianjur dan satu orang lagi masih DPO inisial KM,” ungkapnya.

Aksi para tersangka melakukan pembegalan di Jalan Raya Purwakarta KBB pada Selasa (17/9/2024) terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari pemeriksaan polisi, kawanan begal tersebut ternyata melakukan pembegalan di empat titik lain di malam yang sama.

Setelah melakukan pembegalan di Padalarang, mereka melakukan lagi pembegalan tidak jauh di TKP pertama yakni di Cipatat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan pulang ke arah Cianjur karena mereka kebanyakan tinggal di Cianjur. Selain itu para tersangka melakukan juga pembegalan di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi satu hari mereka melakukan hampir di 5 TKP,” jelasnya.

Kawanan begal tersebut memang dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Dengan berbekal senjata tajam, pelaku tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran begal.

“Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pantauan Tim Pentahelix: Hampir Seluruh Wilayah Dayeuhkolot Masih Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru