Sekjen PWDPI Nova Indriani : KPU Lampung Timur BISA Dipidana, Ini Penjelasannya….!!!

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 00:29 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani,A.Md, angkat bicara terkait Sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (7/9/2024).

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani,A.Md, angkat bicara terkait Sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (7/9/2024).

SATUNEWS.ID, LAMPUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani,A.Md, angkat bicara terkait sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)

“Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur bisa dipidanakan atau masuk penjara jika betul informasi yang saya terima menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dengan alasan Silon,” tegas Sekjen PWDPI, Nova panggilan akrab Nova Indiriani pada Sabtu (7/9/2024).

Sekjen PWDPI mengatakan, mengacu aturan yang bisa mengancam bagi jabatan para oknum KPU Lampung Timur yakni, terdapat Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah),” tegas Nova.

Dia juga menambahkan, untuk semua KPU yang ada di Provinsi Lampung umumnya diseluruh Indonesia saat akan menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen atau berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut.

“Apalagi viral beredar video  pengakuan dari orang tua admin KPU Lamtim jika anaknya diduga sengaja menghilang dan mematikan telepon karena banyak menerima ancaman dari pihak lain. Sehingga Silon tidak bisa dibuka dan mengakibatkan pasangan calon Dawam terancam gagal nyalon Pilkada Lamtim,” ujarnya.

Sekjen PWDPI menduga, ada indikasi pilkada Lampung Timur diseting hanya satu  pasang dan diatur agar lawan kotak kosong karena dalam rekaman  yang beredar juga disebut-sebut Mbak Ela dan Nunik selaku lawan politik Dawam.

“Ini membuktikan demokrasi yang ada di Lampung sudah ternodai dan rusak oleh  oknum-oknum yang punnya kepentingan,” imbuh Sekjen PWDPI.

Sekjen PWDPI juga minta  kepada aparat penegak hukum serta terkait agar mengusut kasus kejahatan pelkada  yang ada di Lamtim. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum agar para pelaku kejahatan pemilu dijebloskan di penjara.

“Atas nama mewakili Ketua Umum DPP PWDPI, M.Nurullah juga saya menghimbau untuk keluarga besar PWDPI diseluruh Indonesia juga proaktif ikut serta mengawasi pelaksanaan pilkada serentak. Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan punnya kewajiban untuk mengawal demokrasi yang sehat dinegara kita,” pungkas sekjen PWDPI, Nova Indriani. (**)

Berita Terkait

LKP LPTO Siap Mandiri Siapkan Pencari Kerja Siap Pakai, Suparman: Lulusan Langsung Terhubung ke Dunia Industri
Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat
Kasdim 0418/Palembang Buka Kegiatan Persami Korps Kader Republik Indonesia (KKRI) di Bumi Perkemahan Candika
Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel
Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota
Kemensos melalui Sentra Budi Perkasa Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Kota Palembang, Salurkan Layanan dan Bantuan bagi 507 Pemerlu Atensi Sosial
Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif
Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:22 WIB

LKP LPTO Siap Mandiri Siapkan Pencari Kerja Siap Pakai, Suparman: Lulusan Langsung Terhubung ke Dunia Industri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:04 WIB

Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:55 WIB

Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kemensos melalui Sentra Budi Perkasa Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Kota Palembang, Salurkan Layanan dan Bantuan bagi 507 Pemerlu Atensi Sosial

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru