Purwakarta // Untuk mencegah kerugian petani, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengasuransikan ribuan hektar sawah melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas oleh Kementerian Pertanian. Program ini melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menjelaskan bahwa program ini melindungi petani dari kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan hama. Hingga saat ini, luas areal persawahan yang diasuransikan mencapai 8.975 hektar di 17 kecamatan.
Total nilai premi untuk asuransi ini mencapai Rp 1,6 miliar dengan kontribusi pemerintah sebesar 80% dan petani 20%. Petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektar, sementara sisanya ditanggung oleh APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Purwakarta.
Program asuransi ini juga memberikan perlindungan tambahan berupa klaim ganti rugi hingga Rp 6 juta per hektar jika mengalami gagal panen. Ketua Kelompok Tani Saluyu, Komarudin, melaporkan bahwa klaim asuransi yang diterima sebesar Rp 23,4 juta dari kerusakan akibat banjir sangat membantu untuk modal tanam berikutnya.
Dukungan dari Penjabat Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah Norman Nugraha menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dengan memberikan jaminan perlindungan finansial terhadap risiko gagal panen.
**Red**