DPR Minta Pemerintah Revisi Peraturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

satu news 01

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:43 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Jakarta – Perdebatan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja terus berlanjut. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty Prastiyani Aher, menilai peraturan ini perlu direvisi dan meminta pemerintah untuk memperjelas definisi “remaja” dalam pasal 98 PP tersebut.

Netty menegaskan pentingnya penulisan yang jelas dan eksplisit mengenai definisi remaja dan anak sekolah dalam peraturan ini, agar tidak menimbulkan penafsiran yang rancu. “Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,” ujar Netty dalam keterangan persnya pada Senin (12/8/2024). Ia khawatir ketidakjelasan ini dapat mengabaikan nilai agama dan budaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS. Namun, Netty tetap menuntut agar definisi tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan, mengingat penjelasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama. “Penjelasan yang disampaikan pejabat pemerintah tidak bersifat permanen dan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.

Netty juga mengaitkan isu ini dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menekankan perlunya pendekatan holistik dalam pendidikan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Ia khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pengaturan yang jelas justru bisa meningkatkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan anak sekolah.

(Red)**

Berita Terkait

Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Lawan HIV/AIDS, Fokus Eliminasi Stigma dan Perluasan Layanan bagi ODHIV
Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI
Tragedi Jalan Pasteur Jadi Perhatian, Pemkot Bandung Percepat Koordinasi Perbaikan Infrastruktur Demi Keselamatan Warga
Investasi Kota Bandung Tembus Rp11 Triliun, Pemkot Dorong Transformasi Transportasi, Hunian, dan Infrastruktur Modern
Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Ketahanan Pangan Bandung Diperkuat, Pemkot Kaji Skema Lumbung Pangan untuk Amankan Pasokan Strategis
Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat
Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Lawan HIV/AIDS, Fokus Eliminasi Stigma dan Perluasan Layanan bagi ODHIV

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tragedi Jalan Pasteur Jadi Perhatian, Pemkot Bandung Percepat Koordinasi Perbaikan Infrastruktur Demi Keselamatan Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:27 WIB

Investasi Kota Bandung Tembus Rp11 Triliun, Pemkot Dorong Transformasi Transportasi, Hunian, dan Infrastruktur Modern

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:15 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kedai Imah Seuri, Dari Sajian Kuliner Hadirkan Ruang Harapan dan Kemandirian Anak Yatim di Kota Bandung

Berita Terbaru