KABUPATEN BEKASI || Pada Kamis, 1 Agustus 2024, dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan seorang pengacara berinisial DAM. Laporan ini disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H., bersama rekannya NR dan Icang Rahardian, S.H.
Menurut Rimbawan, laporan tersebut berawal dari dampak pemberitaan terlapor yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keresahan pada klien mereka. Klien merasa dihujat dan dicap telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat berita yang disebarkan.
Rimbawan menjelaskan bahwa terlapor mengklaim bahwa klien mereka memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan. Namun, menurut Rimbawan, para saksi hanya diundang secara pribadi melalui pesan WhatsApp dan tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang diisukan.
Rimbawan menambahkan bahwa kegaduhan yang ditimbulkan ini membuat klien mereka tidak nyaman, dan bisa jadi ada laporan lanjutan terkait hal-hal yang dianggap menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia juga menekankan bahwa seorang pengacara seharusnya menjaga ketertiban dan kenyamanan, bukan menciptakan kegaduhan.
Rimbawan membawa bukti berupa berita yang diterbitkan di media milik terlapor serta chat antara terlapor dan saksi. Ia menyatakan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, karena keterangan yang dimuat terlapor dianggap tidak benar dan merupakan hoax.
Rimbawan Sugiharto, S.H.: “Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak di hujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
Rimbawan Sugiharto, S.H.: “Nyatanya para saksi itu hadir ke tempat terlapor dengan diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya.”
Rimbawan Sugiharto, S.H.: “Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan di wilayahnya, bukan kegaduhan.”
Rimbawan Sugiharto, S.H.: “Keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100%.”
(Ss)**