Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Lima Tersangka Korupsi PT. BPR Intan Jabar ke Kejari Garut

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:18 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penyerahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. Para tersangka yang diserahkan adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP, Rabu (26/6).

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PT. BPR Intan Jabar selama periode 2018 hingga 2021. Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, dan akan diperpanjang mulai 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Dengan langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red)**

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru