Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Ke Kejari Majalengka

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:55 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat// Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandung, 26 Juni 2024KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM. (INDRA JAYA)

Berita Terkait

SDA Watch Bongkar Akar Karhutla OKI, Dorong Solusi Nyata agar Kabut Asap Tak Kembali Mengancam
Dandim 0418/Palembang Ajak Mahasiswa UIN Raden Fatah Jaga Keutuhan Bangsa di Tengah Geopolitik Dunia
Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:29 WIB

SDA Watch Bongkar Akar Karhutla OKI, Dorong Solusi Nyata agar Kabut Asap Tak Kembali Mengancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Dandim 0418/Palembang Ajak Mahasiswa UIN Raden Fatah Jaga Keutuhan Bangsa di Tengah Geopolitik Dunia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:09 WIB

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Berita Terbaru